kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Evaluasi terakhir moratorium TKI ke Malaysia 19 November


Jumat, 21 Oktober 2011 / 15:55 WIB
Villain film Wonder Woman 1984, Kristen Wiig sebagai Cheetah atau Barbara Minerva.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Test Test

JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Malaysia akan menggelar evaluasi terakhir mengenai persiapan pencabutan status moratorium penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik worker atau penatalaksana rumah tangga ke Malaysia.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menuturkan kalau pemerintah Indonesia dan Malaysia telah melakukan pertemuan bilateral, baik berupa forum joint working group (JWG) atau Joint Task Force (JTF) sebagai persiapan teknis pelaksanaan kembali penempatan dan perlindungan TKI ke Malaysia.

Rencananya, evaluasi terakhir dilakukan pada 19 November 2011 oleh JTF antar kedua negara untuk membahas poin kesepakatan amandemen kesepahaman bersama (MoU) yang ditandatangani di Bandung pada Mei 2011 lalu. "Proses persiapan akhir tersebut sudah diawali dengan pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Perdana Menteri Malaysia Dato Sri Muhammad Najib Tun Abdul Razak 20 Oktober lalu," kata Muhaimin melalui siaran persnya, Jumat (21/10).

Muhaimin mengatakan kalau dalam pertemuan tersebut, direncanakan pencabutan status moratorium penempatan dan perlindungan TKI ke Malaysia mulai 1 Desember mendatang. Pencabutan ini diikuti dengan syarat2 tertentu. Adapun syarat yang ditetapkan, antara lain paspor dipegang oleh TKI, mendapat satu hari libur dalam seminggu, majikan wajib membayar upah dengan jumlah yang disepakati bersama dan sesuai aturan yang berlaku.

Kemudian, pembayaran gaji TKI wajib ditransfer oleh majikan melalui bank dan memastikan levy (asuransi di bawah workmen comparative act). "Gaji pokok minimal RM 700 per bulan dan memastikan kalau potongan gaji bagi penatalaksana Rumah Tangga hanya RM 1.800 selama bekerja di Malaysia," katanya.

Dengan persiapan yang matang, Muhaimin berharap tidak ada lagi TKI yang bekerja di Malaysia secara ilegal.

Kemudian, mengenai prioritas kerja dan pembenahan penempatan dan perlindungan TKI sedang disiapkan konsep revitalisasi pengadaan Balai Latihan Kerja (BLK) di sejumlah daerah sebagai tempat pelatihan bagi calon pekerja atau pekerja untuk meningkatkan kualitas. "Pemerintah akan melarang TKI berangkat jika tidak siap untuk pergi ke luar negeri, sehingga kami menyiapkan standar kompetensi TKI," lanjut Muhaimin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×