Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengakui bahwa pada tahun ini belum ada perhitungan khusus untuk realiasi investasi hijau.
Deputi Bidang Promosi Penanam Modal Kementerian Investasi/ BKPM, Nurul Ichwan menerangkan salah satu sebabnya karena Indonesia masih belum mengklasifikasikan jenis-jenis penanam modal di sektor industri hijau.
"Kan setiap investasi ada laporannya dan dari sistem yang kita punya memang kita belum mengnidentifikasi dari laporan mereka yang masuk dalam kontribusi kepada hal-hal pengurangan karbon misalnya, atau juga yang berkaitan SDGs," kata Nurul pada media dijumpai usai CEO Insight Kompas, di Jakarta, Senin (23/10).
Baca Juga: Indonesia-Vietnam Saling Tingkatkan Kompetensi dalam Penerapan Eco Industrial Park
Meski begitu, hajat untuk mengklasifikasikan jenis investasi hijau mulai dilakukan. Pada tahap awal, BKPM sudah mengeluarkan panduan investasi lestari yang bisa dijadikan pedoman perusahaan untuk melaporkan realisasi investasi hijaunya.
"Sehingga ke depan bisa itu (investasi hijau) dikalkulasi realisasi investasinya berdasarkan sektor, wilayah dan kontribusinya terhadap SDGs," ungkap Nurul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News