Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. UMKM mengeluhkan kurang masifnya sosialisasi kewajiban sertifikasi halal yang akan jatuh pada 17 Oktober 2024.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesa (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny mengatakan, sosialiasi aturan kewajiban sertifikasi halal belum sepenuhnya dapat diketahui UMKM, terutama usaha mikro.
Menurutnya, sosialisasi yang selama ini dilakukan masih kurang masif karena pemahaman kewajiban sertifikasi baru dapat dipahami dengan baik oleh sebagian UMKM binaan kementerian/lembaga, pemerintah daerah maupun perusahaan.
Baca Juga: Setelah 17 Oktober 2024, UMKM Siap-Siap Kena Sanksi Jika Tidak Punya Sertifikat Halal
Hermawati menilai, pemahaman kewajiban itu juga dipengaruhi sejumlah faktor seperti faktor pendidikan maupun faktor biaya dari UMKM itu sendiri. Ia mengaku, proses sertifikasi halal bagi usaha kecil terbilang sudah cukup baik. Namun, yang menjadi perhatian adalah proses sertifikasi halal bagi usaha mikro atau ultra mikro.
Selain itu, dalam pengamatan AKUMANDIRI, tidak semua pemerintah daerah berperan dalam memfasilitasi sertifikasi halal untuk UMKM.
“Jadi ya memang sosialisasinya kurang,” ujar Hermawati saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (1/2).
Hermawati menilai, proses sertifikasi UMKM dapat terbantu jika ada database UMKM. Dengan data, pemerintah dapat mengetahui berapa UMKM yang telah melakukan sertifikasi halal maupun berapa yang belum di suatu daerah.
Namun, di satu sisi pendataan UMKM menjadi tantangan tersendiri karena jumlah UMKM berpotensi bertambah seiring dengan berjalannya waktu.
Baca Juga: Raih Sertifikat Halal, Ismaya Group Hadirkan Gerai Ketiga Haraku Ramen
Hal itu karena beberapa faktor, seperti pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja memasuki masa pensiun, atau pekerja yang sudah tidak nyaman bekerja dan memutuskan membuka usaha.
“Itulah kurangnya kita karena database nya ngga ada,” ucap Hermawati.
Ke depan, AKUMANDIRI meminta pemerintah bergerak cepat dalam melakukan sosialisasi. Pemerintah juga diminta mempermudah dan mempermurah proses sertifikasi halal, terlebih untuk usaha mikro dan ultra mikro.
“Kalau perlu (sertifikasi halal) digratiskan karena mereka kan untuk usaha seterusnya,” ucap Hermawati.
Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, untuk menyongsong kewajiban sertifikasi halal tahun 2024, pihaknya melakukan sejumlah strategi. Antara lain, melakukan komunikasi dan sosialisasi lintas kementerian/lembaga dan lintas asosiasi pelaku usaha.
BPJPH akan melakukan pensertifikasian untuk produk, mulai dari industri hulu hingga hilir. Kemudian, memperkuat jejaring UMKM yang siap go international. Serta mendorong fasilitasi sertifikasi halal melalui APBD tahun 2024.
Baca Juga: Catat, Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku untuk Produk Dalam & Luar Negeri
BPJPH juga berkomitmen mewujudkan teknologi berbasis Artificial Intelligence dan Blockchain dalam melakukan tracing produk halal. Serta membentuk forum halal global lintas otoritas.
“Ke depan BPJPH akan jauh lebih kolaboratif, inklusif dan partisipatif dalam melakukan akselerasi di tiap lini layanan,” ucap Aqil.
Sebagai informasi, tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 antara lain, pertama, produk makanan dan minuman.
Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News