kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Diminta Tidak Pasang Target Tinggi Penerimaan Pajak pada Tahun 2024


Senin, 27 Februari 2023 / 16:27 WIB
Pemerintah Diminta Tidak Pasang Target Tinggi Penerimaan Pajak pada Tahun 2024
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Pemerintah Diminta Tidak Pasang Target Tinggi Penerimaan Pajak pada Tahun 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mulai menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan di tahun 2024 sebesar Rp 2.275,3 triliun hingga Rp 2.335,1 triliun. Dengan begitu, rasio pajak alias tax ratio ditargetkan sebesar 9,91% hingga 10,1%.

Menurutnya, rasio pajak yang ditargetkan 9,91% hingga 10,1% tersebut sejalan dengan upaya pemerintah yang akan menekan defisit APBN 2024 sebesar 2,17% hingga 2,64% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Penerimaan perpajakan kita targetkan sebesar 9,91% sampai 10,1%. Dengan komposisi tersebut maka defisit bisa kita jaga sebesar 2,17% hingga 2,6%," ujar Eka dalam acara Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, dikutip Senin (27/2).

Baca Juga: Soal Harta Kekayaan Eks Pegawai Pajak Hingga Rp 56 Miliar, Begini Kata Pengamat

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa target penerimaan perpajakan tersebut masih tinggi jika dibandingkan dengan penerimaan perpajakan tahun ini yang sebesar Rp 2.021,2 triliun.

Meskipun proyeksi perekonomian Indonesia di tahun depan masih lebih tinggi dibandingkan dengan tahun ini, namun angka penerimaan perpajakan tahun depan masih perlu diturunkan.

Seperti yang diketahui, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi di tahun ini bisa mencapai kisaran 5,3% hingga 5,7% secara tahunan atau Year on Year (YoY). "Saya kira masih perlu diturunkan (target penerimaan perpajakan)," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (27/2).

Berbeda dengan Fajry, Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menyampaikan bahwa target dalam KEM-PPKF tersebut masih realistis untuk dicapai.

Mengingat, implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berjalan penuh di tahun depan sehingga akan mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan tax ratio Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Tarik Utang Rp 95,6 Triliun pada Awal Tahun, Ini Rinciannya

Selain itu, menurut Ronny, apabila pajak karbon diterapkan di tahun depan, maka pemerintah bisa mengantongi tambahan penerimaan pajak sekitar Rp 300 triliun per tahunnya. Hanya saja, hingga saat ini pemerintah masih bimbang kapan akan mulai menerapkan pajak karbon tersebut.

"Pemerintah masih ragu-ragu untuk menerapkan pajak karbonnya, karena dari pajak karbon itu saja Rp 300 triliun sampai Rp 500 triliun bisa tercapai loh per satu tahun itu," kata Ronny kepada Kontan.co.id, Senin (27/2).

Namun sependapat dengan Fajry, Ronny meminta pemerintah untuk tidak nge-gas dalam memasang target di tahun depan. Hal ini dikhawatirkan pergantian Presiden periode selanjutnya tidak dapat mencapai target lebih besar dari tahun depan.

"Tapi yang saya khawatir karena tahun politik itu, jangan sampai ketika Presiden terbaru terus ternyata targetnya tak tercapai, nah Presiden yang terbaru akan menyalahkan presiden yang sekarang. Harus hati-hati. Makanya menurut saya jangan terlampau ngegas juga," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×