kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Apeksi sebut pengurangan restribusi daerah bisa menurunkan pendapatan daerah


Kamis, 08 Juli 2021 / 21:33 WIB
Apeksi sebut pengurangan restribusi daerah bisa menurunkan pendapatan daerah
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo membuka Musyawarah Nasional VI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Istana Negara, Kamis (11/2).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Alwis Rustam mengatakan, dampak dari pengurangan jumlah restribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis bisa menurunkan pendapatan daerah.

Pengurangan retribusi tersebut dirancang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) oleh Kementerian Keuangan.

“Masalahnya memang ini draft RUU usulan eksekutif Kementerian. Kami Apeksi nggak pernah diundang atau terlibat dalam prosesnya, jadi kami hanya bisa berpraduga saja,” kata Alwi kepada Kontan.co.id, Kamis (8/7).  

Alwi mengatakan, kemungkinan alasan retribusi diubah menjadi 18 jenis karena dipenjelasan RUU dikatakan rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.

Baca Juga: Simak 18 retribusi daerah yang sudah dipangkas dalam RUU HKPD

Selain itu, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Rasionalisasi juga sejalan dengan implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020, dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.

Penyelarasan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 ini, dilakukan melalui pemberian kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali tarif pajak daerah dalam rangka pemberian insentif fiskal untuk mendorong perkembangan investasi di daerah.

Lebih lanjut, kata Alwi, Pemerintah Pusat juga dapat menyesuaikan tarif pajak daerah dan retribusi daerah dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional, serta melakukan pengawasan dan evaluasi  terhadap peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang  menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Selanjutnya: Politisi PDI perjuangan ini desak bupati dan walikota usulkan kenaikan gaji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×