kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sri Mulyani jelaskan dua burden sharing yang disepakati dengan BI


Jumat, 04 September 2020 / 19:19 WIB
Sri Mulyani jelaskan dua burden sharing yang disepakati dengan BI
ILUSTRASI. Visitors walk as they leave Bank Indonesia headquarters in Jakarta, Indonesia, January 17, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa skema burden sharing dengan Bank Indonesia (BI) dilakukan dalam menghadapi situasi dan kondisi luar biasa (extraordinary) akibat pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ada dua jenis burden sharing yang telah disepakati dan dijelaskan oleh pemerintah dan BI  dan juga sudah disepakati dalam pembahasan dengan DPR (Komisi XI dan Badan Anggaran).

Pertama untuk menangani kondisi dampak pandemik Covid-19 yang luar biasa pada tahun 2020, Pemerintah dan BI bersepakat membagi beban untuk belanja bidang kesehatan, bantuan sosial, belanja mendukung pemulihan daerah dan sektoral.

“Belanja tersebut akan dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang tidak melalui lelang (pasar), namun langsung dibeli oleh BI (private placement) dengan beban bunga pemerintah 0% ,” jelas Menkeu dalam konferensi pers secara daring, Jumat (4/9).

Baca Juga: Anggota DPR ini menyebut BI perlu independen menata moneter, jangan dibaurkan

Dalam mekanisme extraordinary ini dilakukan dalam situasi luar biasa dan hanya dilakukan satu kali saja yaitu tahun 2020. Kedua yakni BI bertindak sebagai pembeli siaga (stand by buyer) dalam lelang SBN melalui pasar perdana. Hal ini dilakukan sesuai UU 2/2020 yaitu sampai 2022.

“Dengan demikian, Pemerintah dan BI tetap menjaga disiplin kebijakan fiskal dan moneter, serta menjaga mekanisme pasar yang kredibel dan menjaga kepercayaan para investor pada instrument Surat Berharga Negara,” tambah Sri Mulyani.

Sehingga, BI dan Pemerintah bersama-sama menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi untuk memajukan kesejahteraan rakyat demi kemakmuran dan keadilan yang berkesinambungan.

Pemerintah memandang penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga secara jelas, serta mekanisme check and balances yang memadai.

Selanjutnya: Perppu SSK gerogoti independensi BI, Faisal Basri: Apa yang salah dengan moneter?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×