Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai terdapat sejumlah tantangan dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Acting Director KPPOD, Armand Suparmand mengatakan, pemerintah harus benar – benar akuntabel dalam menggolongkan suatu perusahaan masuk dalam jenis risiko perizinan berusaha di daerah. Sebab, proses ini nantinya akan berpengaruh terhadap pengawasan atas perizinan berusaha ke depannya.
“Proses penentuan tingkat risiko harus benar-benar akuntabel. Ini menjadi salah satu tantangan apakah benar memang benar-benar usaha itu adalah usaha yang berisiko rendah, menengah atau tinggi. Apakah penentuan tingkat resiko ini benar- benar akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan, bisa memenuhi keriteria NSPK yang ada di perizinan berusaha berbasis resiko,” kata Armand saat dihubungi, Minggu (28/2).
Kemudian, penyelenggaraan proses perizinan berusaha ini melalui OSS yang ada di pemerintah pusat. Salah satu hal yang ada dalam OSS itu adanya subsistem pengawasan berkala dan insidental. Pengawasan insidental bisa berasal dari laporan pelaku usaha dan/atau masyarakat.
Baca Juga: Soal RPP perizinan berusaha di daerah, ini kata KPPOD
KPPOD mendorong pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi dan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat untuk melakukan pengawasan juga terhadap perizinan berusaha yang ada di daerah sekitarnya.
“Pasca omnibus law, masyarakat dan pelaku usaha harus benar-benar tahu proses nya dari A sampai Z sehingga proses pemantauan dan pengawasan terhadap perizinan berusaha benar-benar berjalan dengan baik,” jelas dia.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap hadirnya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pelaksananya dapat meningkatkan iklim berusaha dan investasi di daerah. Terlebih sudah ada pengaturan melalui PP nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dengan kemudahan-kemudahan perizinan dan prosesnya, Semoga investasi asing dan dalam negeri berlomba masuk dan inves di Indonesia, khusus nya kabupaten tangerang,” ujar Zaki.
Baca Juga: Pemerintah kembali tunda moratorium pemekaran daerah, ini kata KPPOD
Ajib Hamdani, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta pemerintah benar-benar mengimplementasikan aturan- aturan yang ada dalam UU cipta kerja. Termasuk PP 6/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Hipmi mengapresiasi adanya fungsi koordinasi antara daerah dan pusat untuk sinkronisasi peraturan-peraturan dalam PP 6/2021. Meski begitu, kecepatan layanan juga harus dikedepankan dan jangan sampai proses koordinasi memperlambat proses regulasi itu sendiri.
Hipmi menekankan, UU cipta kerja dan peraturan pelaksananya mesti konsisten memberikan ruang-ruang kemudahan berusaha, simplifikasi aturan, transparansi proses, kecepatan layanan dan mengedepankan good corporate governance.
“Himpi berharap hal ini bisa mendongkrak investasi dan mengakselerasi perekonomian di daerah-daerah,” tutur Ajib.
Selanjutnya: Permudah izin, pemerintah siapkan RPP penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News