kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Pemerintah Diminta Optimalkan Pajak dari Orang Kaya, MUC Consulting Beberkan Caranya


Selasa, 14 Januari 2025 / 20:15 WIB
Pemerintah Diminta Optimalkan Pajak dari Orang Kaya, MUC Consulting Beberkan Caranya
ILUSTRASI. Setoran pajak dari orang super kaya di Indonesia masih terbilang minim, meskipun kelompok ini memiliki potensi pajak yang sangat besar.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Setoran pajak dari orang super kaya di Indonesia masih terbilang minim, meskipun kelompok ini memiliki potensi pajak yang sangat besar. 

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), para crazy rich Indonesia hanya menyetorkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara sebesar Rp 18,5 triliun hingga Agustus 2024.

Setoran pajak tersebut berasal dari 11.268 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang membayar pajak dengan lapisan tertinggi sebesar 35%.

Jika dihitung, sumbangan setorannya hanya sekitar 1,54% jika dibandingkan realisasi total penerimaan pajak hingga Agustus 2024 yang mencapai Rp 1.196,54 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai bahwa peningkatan penerimaan pajak dari individu super kaya dapat dilakukan melalui penguatan  dan optimalisasi kebijakan eksisting.

Baca Juga: Gemerlap Kekayaan Crazy Rich Indonesia Tak Seimbang dengan Setoran Pajak

“Misalnya, pengenaan pajak atas pemberian fasilitas perusahaan untuk pejabat perusahaan hingga memperkuat pengawasan melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) lewat akses data perbankan,” ujar Wahyu kepada KONTAN, Selasa (14/1).

Untuk jangka panjang, Wahyu menyarankan pemerintah mempertimbangkan kebijakan baru seperti pajak atas warisan dan pajak atas kekayaan (wealth tax).

Selain itu, Wahyu mengingatkan bahwa indikator kepatuhan pajak orang super kaya tidak hanya dilihat dari pembayaran pajak penghasilan saja, melainkan juga harta sebagai indikator peningkatan kemampuan ekonomi.

“Kepemilikan aset juga bisa menunjukkan seberapa penghasilan mereka," katanya.

Baca Juga: Ironi Ambang Batas Pengusaha Kena Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×