kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Pemerintah Diminta Optimalkan Pajak dari Orang Kaya, MUC Consulting Beberkan Caranya


Selasa, 14 Januari 2025 / 20:15 WIB
Pemerintah Diminta Optimalkan Pajak dari Orang Kaya, MUC Consulting Beberkan Caranya
ILUSTRASI. Setoran pajak dari orang super kaya di Indonesia masih terbilang minim, meskipun kelompok ini memiliki potensi pajak yang sangat besar.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Setoran pajak dari orang super kaya di Indonesia masih terbilang minim, meskipun kelompok ini memiliki potensi pajak yang sangat besar. 

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), para crazy rich Indonesia hanya menyetorkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara sebesar Rp 18,5 triliun hingga Agustus 2024.

Setoran pajak tersebut berasal dari 11.268 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang membayar pajak dengan lapisan tertinggi sebesar 35%.

Jika dihitung, sumbangan setorannya hanya sekitar 1,54% jika dibandingkan realisasi total penerimaan pajak hingga Agustus 2024 yang mencapai Rp 1.196,54 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai bahwa peningkatan penerimaan pajak dari individu super kaya dapat dilakukan melalui penguatan  dan optimalisasi kebijakan eksisting.

Baca Juga: Gemerlap Kekayaan Crazy Rich Indonesia Tak Seimbang dengan Setoran Pajak

“Misalnya, pengenaan pajak atas pemberian fasilitas perusahaan untuk pejabat perusahaan hingga memperkuat pengawasan melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) lewat akses data perbankan,” ujar Wahyu kepada KONTAN, Selasa (14/1).

Untuk jangka panjang, Wahyu menyarankan pemerintah mempertimbangkan kebijakan baru seperti pajak atas warisan dan pajak atas kekayaan (wealth tax).

Selain itu, Wahyu mengingatkan bahwa indikator kepatuhan pajak orang super kaya tidak hanya dilihat dari pembayaran pajak penghasilan saja, melainkan juga harta sebagai indikator peningkatan kemampuan ekonomi.

“Kepemilikan aset juga bisa menunjukkan seberapa penghasilan mereka," katanya.

Baca Juga: Ironi Ambang Batas Pengusaha Kena Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×