kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Pemerintah diminta lakukan pertimbangan matang sebelum menunjuk sosok wakil menteri


Minggu, 12 September 2021 / 19:00 WIB
Pemerintah diminta lakukan pertimbangan matang sebelum menunjuk sosok wakil menteri


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi belum lama ini telah menerbitkan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 81 tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dalam beleid tersebut, Bappenas dapat memiliki Wakil Kepala Bappenas/Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

Tidak hanya beleid tersebut, Presiden sebelumnya juga menerbitkan Perpres nomor 62 tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Serta Perpres nomor 63 tahun 2021 tentang Kementerian Investasi dan Perpres nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Dalam ketiga beleid tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Kementerian Investasi/BKPM dapat memiliki wakil menteri dan wakil menteri/wakil kepala.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, pemerintah boleh saja menerbitkan aturan mengenai posisi wakil menteri/wakil kepala pada kementerian/lembaga. Meski begitu, pemerintah harus mempertimbangkan berbagai hal sebelum menunjuk sosok wakil menteri/wakil kepala kementerian/lembaga.

Baca Juga: Jokowi terbitkan perpres 81/2021, atur posisi wakil menteri PPN/wakil kepala Bappenas

“Jangan terkesan bahwa ini digemukkan struktur kementerian/lembaga dalam rangka bagi - bagi jabatan, ini tentu harus dihilangkan, harus ditepis oleh presiden karena bagaimanapun para pengamat, akademisi, masyarakat akan menilai kebijakan yang diambil presiden berkaitan dengan adanya penambahan jabatan wakil menteri di 3 kementerian itu, ” ucap Guspardi saat dihubungi, Minggu (12/9).

Guspardi mengatakan, penunjukan wakil menteri memang merupakan hak prerogatif presiden. Akan tetapi, seharusnya melalui kajian dan analisis yang komprehensif. Penunjukan wakil menteri harus disesuaikan dengan beban tugas yang dimiliki oleh kementerian itu. “Tapi kalau memang beban tugas nya tidak banyak untuk apa,” ucap dia.

Guspardi menilai, adanya penambahan pos wakil menteri maka akan ada anggaran negara untuk menggaji wakil menteri. Sebab itu, jika nantinya presiden menunjuk wakil menteri suatu kementerian, wakil menteri yang ditunjuk seharusnya sosok yang dapat bekerjasama dengan menteri untuk mencapai target – target kinerja yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut Guspardi menyebut, penunjukan wakil menteri merupakan hak prerogatif presiden. Namun demikian, Ia berharap sosok yang ditunjuk merupakan sosok yang mempunyai wawasan, rekam jejak (track record) yang bagus terhadap jabatan yang akan diembannya.

“Jangan melakukan dikotomi ini orang partai, ini bukan partai, kan dari partai juga ada orang – orang profesional. Yang paling utama rekrut orang yang profesional, memiliki kompetensi, skill manajemen dalam melakukan dan mengelola institusi yang diberikan amanah kepada mereka,” jelas Guspardi.

Baca Juga: Pemerintah bakal buka tempat wisata, begini protokol kesehatannya

Dihubungi secara terpisah, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan, adanya sosok wakil menteri belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan kinerja kementerian/lembaga. Misalnya, meski telah ada Wakil Menteri Hukum dan HAM, justru terdapat kasus kebakaran di lapas yang menimbulkan korban jiwa belum lama ini.

Trubus menilai, wakil menteri – wakil menteri yang ada saat ini juga tidak begitu memberikan kontribusi yang signifikan. Padahal kontribusi tersebut tengah dibutuhkan mengingat saat ini Indonesia juga masih dalam kondisi menghadapi pandemi Covid-19. “Selama ini wakil – wakil menteri tidak banyak memberikan kontribusi yang besar sesuai dengan tupoksinya,” ucap Trubus.

Menurut Trubus, adanya wakil menteri – wakil menteri justru merupakan kontraproduktif. Sebab, dalam pernyataan presiden sebelumnya yang ingin adanya perampingan birokrasi dan proses pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.

Ia mengatakan, birokrasi pemerintahan pada periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi lebih baik ketimbang saat ini karena tidak perlu banyak wakil menteri. Selain itu, adanya peran aktif wakil presiden pada periode pertama pemerintahan Jokowi. “Yang pertama jauh lebih ramping karena di situ wakil presiden nya berperan aktif. Artinya presiden dan wakil presiden secara bersamaan dapat menjalankan koordinasi yang baik sehingga tidak diperlukan wakil – wakil menteri,” terang Trubus.

Selanjutnya: Transisi ke endemi, Jokowi minta masyarakat mulai belajar hidup bersama Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×