Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta memperhatikan keberlanjutan nasib pekerja migran Indonesia yang saat ini dalam kondisi ekonomi yang sulit karena terdampak pandemi covid-19.
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta pemerintah melakukan pendataan bagi pekerja migran yang terdampak pandemi covid-19. Data ini nantinya yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang tepat untuk menangani permasalahan yang saat ini dihadapi pekerja migran.
Netty mengatakan, pemerintah mendata jumlah pekerja migran yang saat ini masih di luar negeri. Setelah itu, pemerintah perlu memikirkan apakah pekerja migran tersebut dapat dipulangkan atau sementara waktu berada di negara tempat penempatannya. Tentunya hal ini berkoordinasi dengan negara penempatan pekerja migran tersebut.
Kemudian, pemerintah juga perlu menyiapkan sejumlah skema bagi pekerja migran yang telah dipulangkan kembali ke Indonesia. Skema yang dimaksud terkait dengan kebutuhan bagi pekerja migran tersebut nantinya. Misalnya pemerintah bisa mempertimbangkan pekerja migran tersebut menjadi penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Kemenkes: Mayoritas WNI yang kembali dari Arab Saudi positif corona
Selain itu, Netty menilai, pekerja migran yang telah dipulangkan bisa diberikan bantuan presiden produktif. Namun pemberian bantuan tersebut sebaiknya dibarengi dengan pendampingan agar bantuan yang diberikan benar-benar bermanfaat.
Netty juga mengusulkan agar pemerintah memperluas program-program berbasis padat karya. Hal ini sebagai salah satu cara membuka lapangan pekerjaan di tengah pandemi dan memberdayakan masyarakat terdampak pandemi, termasuk pekerja migran yang dipulangkan namun belum mendapat pekerjaan.
“Ini harus bisa diidentifikasi apa yang bisa mereka lakukan dan kembangkan,” kata Netty saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (8/3).
Senada, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, pemerintah perlu mendata pekerja migran yang terdampak pandemi. Baik pekerja migran yang akan berangkat, namun belum terlaksana karena pandemi, PMI yang masih berada di luar negeri, maupun pekerja migran yang telah dipulangkan kembali ke Indonesia.
Melki mendorong Kementerian Ketenagakerjaan serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memberikan bantuan sesuai kebutuhan PMI tersebut. Misalnya, bagi PMI yang masih berada di luar negeri, pemerintah harus memberikan kemudahan kepulangan PMI atau memantau keberadaan PMI dalam keadaan baik.
Kemudian, pemerintah perlu juga membantu penempatan PMI yang akan ditempatkan dengan tetap memperhatikan kebijakan negara penempatan.
“Bagi PMI yang sudah pulang ke tanah, pemerintah memberi perhatian dengan memberikan mereka kemudahan untuk bekerja di tempat masing-masing,” tutur Melki.
Selanjutnya: Bertemu Sandiaga, Menaker akan tingkatkan kompetensi SDM bidang pariwisata dan ekraf
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News