kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.206   65,50   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   12,68   1,16%
  • LQ45 879   12,89   1,49%
  • ISSI 221   1,21   0,55%
  • IDX30 449   6,81   1,54%
  • IDXHIDIV20 541   6,16   1,15%
  • IDX80 127   1,52   1,20%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,88   1,28%

Pemerintah Diminta Evaluasi Tunjangan Kinerja ASN Ditjen Pajak


Kamis, 02 Maret 2023 / 18:59 WIB
Pemerintah Diminta Evaluasi Tunjangan Kinerja ASN Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Pemerintah diminta melakukan evaluasi tunjangan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta melakukan evaluasi tunjangan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, perlunya evaluasi tunjangan kinerja tersebut. Karena adanya perbedaan tunjangan kinerja antara ASN di lingkungan Kementerian Keuangan dengan ASN di kementerian/lembaga lain.

Menurut Bhima, tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak belum mencerminkan upaya reformasi pajak yang efektif. Salah satunya kenaikan rasio pajak di 2022 lebih banyak disumbang booming komoditas sehingga pada 2023 terancam turun. Ini artinya kenaikan pajak lebih karena faktor eksternal diluar kendali pemerintah.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Pegawai DJP Dinilai Terlalu Besar, Berpotensi Timbulkan Kesenjangan

Bhima menilai, tunjangan yang terlalu timpang dengan kementerian/lembaga lain akan menimbulkan demoralisasi atau menurunnya etos kerja pada ASN di kementerian lain.

"Besarnya kesenjangan tunjangan memicu naiknya gaya hidup hedon yang juga berdampak negatif bagi persepsi pembayar pajak atau masyarakat secara umum," ujar Bhima saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (2/3).

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, aturan tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan tidak diatur Kementerian PAN RB.

"Kebetulan yang pajak ini tidak di Permenpan (Permenpan RB), aturannya berbeda. Jadi kami yang terkait tunjangan kinerja kementerian/lembaga yang lain," ucap Azwar di Istana Negara, Kamis (2/3).

Baca Juga: Korpri Minta Pemerintah Reformasi Menyeluruh Sistem Pergajian Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×