kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.073   89,18   1,28%
  • KOMPAS100 1.057   16,45   1,58%
  • LQ45 831   13,55   1,66%
  • ISSI 215   2,30   1,08%
  • IDX30 423   7,01   1,68%
  • IDXHIDIV20 510   7,78   1,55%
  • IDX80 120   1,85   1,56%
  • IDXV30 125   0,65   0,52%
  • IDXQ30 141   2,02   1,46%

Sudah Terbit, Ini Aturan Tentang Evaluasi Kinerja Pegawai ASN


Kamis, 09 Februari 2023 / 13:39 WIB
Sudah Terbit, Ini Aturan Tentang Evaluasi Kinerja Pegawai ASN
ILUSTRASI. Menpan RB terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Di dalam SE tersebut Menteri PANRB menegaskan bahwa penetapan predikat kinerja aparatur sipil negara (ASN) kini dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.

“Evaluasi kinerja pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi,” disebutkan dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB pada tanggal 31 Januari 2023 tersebut.

Dalam SE disebutkan tiga tahapan untuk mengevaluasi kinerja ASN. Pertama, menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Ditunda, Ini Jadwal Baru Pengumuman PPPK Guru Tahun

“Capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam predikat Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan (Cukup), Kurang, dan Sangat Kurang,” kata Anas.

Capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik. Predikat istimewa diberikan apabila rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan. Sedangkan yang paling rendah, yakni predikat Sangat Kurang, diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.

Sementara capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi. Capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan organisasi di atasnya, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian, dan/atau pengawasan.

Tahap kedua, menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi.

“Capaian kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja pegawai yang digunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan predikat kinerja pegawai di bawahnya,” disebutkan dalam SE.

Tahap ketiga, menetapkan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi. Pada tahap ini, pejabat penilai kinerja menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi.

Baca Juga: Menpan RB: Tidak Ada Lagi Istilah ASN Seumur Hidup yang Tak Bisa Dipecat

“Dalam hal pegawai [yang dievaluasi] merupakan pimpinan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan,” bunyi SE.

Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang. Sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, dapat dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang bisa diunduh melalui tautan https://bit.ly/PredikatKinerja.

“Kalkulator distribusi predikat kinerja pegawai beserta format penetapan predikat kinerja yang telah diisi oleh instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri PANRB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan Kepala BKN untuk membantu proses verifikasi administrasi layanan kepegawaian,” tandas Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×