Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki gaji pokok yang berbeda disesuaikan dengan golongan, sedangkan besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung instansi dan jabatan yang dimiliki.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, ASN dengan gaji pokok terendah berada pada golongan I sebesar Rp 1.560.800. Adapun tertinggi pada golongan IV sebesar Rp 5.901.200.
Secara rinci, golongan I memiliki gaji terendah Rp 1.560.800 dan tertinggi sebesar Rp 2.686.500. Pada golongan II, gaji pokok terendah Rp 2.022.200 dan tertinggi mencapai Rp 3.820.000.
Baca Juga: Sebanyak 16.990 ASN akan Pindah ke IKN Tahun Depan, Apakah Anda Termasuk?
Adapun golongan III memiliki gaji terendah Rp 2.579.400 dan tertinggi Rp 4.797.000. Terakhir, Golongan IV terendah sebesar Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200.
Di sisi lain, tunjangan kinerja ASN memiliki besaran yang berbeda-beda.
Jika berdasarkan instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 terdapat sejumlah jabatan dan beragam golongan dengan besaran tunjangan kinerja yang berbeda.
Pejabat Struktural (Eselon I) dengan peringkat jabatan 24-27 mendapat tunjangan kinerja terendah Rp 84.604.000 hingga tertinggi Rp 117.375.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) dengan peringkat jabatan 20-23 mendapat tunjangan kinerja terendah 56.780.000 hingga tertinggi Rp 81.940.000.
Pejabat Struktural (Eselon III) dengan peringkat jabatan 17-19 mendapat tunjangan kinerja Rp 37.219.800 hingga Rp 46.478.000.
Baca Juga: Sebanyak 16.990 ASN Akan Pindah ke IKN pada 2024
Pejabat Struktural (Eselon IV) dengan peringkat jabatan 14-16 mendapat tunjangan kinerja Rp 22.935.762 hingga tertinggi Rp 28.757.200.
Adapun jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan 4 memiliki besaran tunjangan kinerja terendah Rp 5.361.800.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News