kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ini Besaran Gaji Pokok ASN dan Tunjangan Kinerja Pegawai Ditjen Pajak


Senin, 27 Februari 2023 / 15:28 WIB
Ini Besaran Gaji Pokok ASN dan Tunjangan Kinerja Pegawai Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) dan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo (tengah).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki gaji pokok yang berbeda disesuaikan dengan golongan, sedangkan besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung instansi dan jabatan yang dimiliki.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, ASN dengan gaji pokok terendah berada pada golongan I sebesar Rp 1.560.800. Adapun tertinggi pada golongan IV sebesar Rp 5.901.200.

Secara rinci, golongan I memiliki gaji terendah Rp 1.560.800 dan tertinggi sebesar Rp 2.686.500.  Pada golongan II, gaji pokok terendah Rp 2.022.200 dan tertinggi mencapai Rp 3.820.000.

Baca Juga: Sebanyak 16.990 ASN akan Pindah ke IKN Tahun Depan, Apakah Anda Termasuk?

Adapun golongan III memiliki gaji terendah Rp 2.579.400 dan tertinggi Rp 4.797.000. Terakhir, Golongan IV terendah sebesar Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200.

Di sisi lain, tunjangan kinerja ASN memiliki besaran yang berbeda-beda.

Jika berdasarkan instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 terdapat sejumlah jabatan dan beragam golongan dengan besaran tunjangan kinerja yang berbeda.

Pejabat Struktural (Eselon I) dengan peringkat jabatan 24-27 mendapat tunjangan kinerja terendah Rp 84.604.000 hingga tertinggi Rp 117.375.000.

Pejabat Struktural (Eselon II) dengan peringkat jabatan 20-23 mendapat tunjangan kinerja terendah 56.780.000 hingga tertinggi Rp 81.940.000.

Pejabat Struktural (Eselon III) dengan peringkat jabatan 17-19 mendapat tunjangan kinerja Rp 37.219.800 hingga Rp 46.478.000. 

Baca Juga: Sebanyak 16.990 ASN Akan Pindah ke IKN pada 2024

Pejabat Struktural (Eselon IV) dengan peringkat jabatan 14-16 mendapat tunjangan kinerja Rp 22.935.762 hingga tertinggi Rp 28.757.200.

Adapun jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan 4 memiliki besaran tunjangan kinerja terendah Rp 5.361.800. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×