kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tunjangan Kinerja Pegawai DJP Dinilai Terlalu Besar, Berpotensi Timbulkan Kesenjangan


Kamis, 02 Maret 2023 / 12:15 WIB
Tunjangan Kinerja Pegawai DJP Dinilai Terlalu Besar, Berpotensi Timbulkan Kesenjangan
ILUSTRASI. Tunjangan kinerja (Tukin) pegawai DJP yang dianggap terlalu besar, sehingga menimbulkan kesenjangan. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efek kasus penganiayaan oleh anak seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap anak dari seorang pengurus GP Ansor terus bergulir. 

Salah satu yang akhirnya menjadi sorotan publik terkait tunjangan kinerja (Tukin) pegawai DJP yang dianggap terlalu besar, sehingga menimbulkan kesenjangan antar jenjang jabatan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian dan Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah. 

Terkait hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera meminta agar pemerintah melakukan reformasi total sistem penggajian dan pemecatan ASN. Menurutnya semua pegawai ASN perlu mendapatkan gaji dan tunjangan yang berkeadilan. Sebab, kata ia adanya kesenjangan ini akan berdampak pada kecemburuan antar ASN. 

Baca Juga: Pamer Harta, Eko Darmanto Kehilangan Jabatan Di Bea Cukai, Simak Koleksi Mobilnya

"Perlu reformasi menyeluruh pola penanganan ASN, mumpung sedang dibahas revisi UU ASN di DPR," kata Mardani pada Kontan.co.id, Kamis (2/3). 

Lebih lanjut, Mardani menilai, sebenarnya saat ini pemerintah sudah mempunyai desain yang bagus terkait reformasi birokrasi, termasuk di dalamnya mengenai penanganan ASN. Namun, kata Mardani pemerintah belum maksimal dalam menjalankannya. 

"Sudah ada desainnya, tapi belum dijalankan," tambah Mardani. 

Sebelumnya, Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh juga meminta pemerintah melakukan reformasi secara radikal terhadap regulasi gaji dan tunjangan kinerja pegawai secara proporsional. 

Zudan juga meminta agar PNS diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun. Dan pemerintah, lanjut Zudan, harus memberikan sanksi yang tegas bagi PNS yang tidak taat dalam melaporkan harta kekayaannya. 

Zudan menilai, bahwa pada dasarnya gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok PNS, termasuk di dalamnya gaji pegawai pajak.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Mewah Rafael Alun Trisambodo

Akan tetapi, selain mendapatkan gaji sesuai peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan DJP juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Dan besaran tunjangan yang diberikan tersebut, disesuaikan dengan peringkat jabatan.

"Korpri mendorong sistem pengajian yang lebih adil dan proporsional, jangan sampai menimbulkan kecemburuan. Bila tolak ukurnya adalah karena menghasilkan uang kemudian diberikan tunjangan kinerja tinggi, para tenaga kesehatan, TNI, Polri juga akan protes dan minta gaji tinggi karena resiko pekerjaannya bisa bertaruh nyawa," kata Zudan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×