Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini mempunyai sumber penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) baru, yakni berasal dari batubara. Dalam kurung waktu lima bulan, setoran PPN dari komoditas andalan Indonesia tersebut bahkan sudah tembus hampir setengah triliun.
Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan realisasi penerimaan PPN dari batubara mencapai Rp 439,47 miliar di sepanjang Januari-Mei 2021. Secara rata-rata, setorannya mencapai Rp 87,89 miliar per bulan.
Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan realisasi pada bulan November 2020 lalu sebesar Rp 48,29 miliar. Perlu diketahui, sebelum Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku, komoditas batubara merupakan salah satu yang tidak tergolong sebagai Barang Kena Pajak (BKP).
Namun demikian, sejak UU Cipta Kerja berlaku, mulai tanggal 2 November 2020, batubara menjadi BKP dan atas penyerahannya dikenakan PPN.
Baca Juga: Kenaikan harga batubara diproyeksi tidak akan bertahan lama
Adapun pemerintah menyampaikan, realisasi penerimaan PPN batubara itu terjadi akibat tren kenaikan Harga Batubara Acuan (HBA) dalam beberapa bulan lalu.
Sebagai gambaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan HBA pada bulan Mei 2021 mencapai US$ 89,74 per ton, naik cukup signifikan jika dibandingkan HBA pada bulan November 2020 senilai US$ 55,71 per ton.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinada mengatakan kemungkinan besar HBA akan melonjak paling tidak hingga Juli mendatang. Pasalnya HBA per Juni 2021 mencapai US$ 100,33 per ton, melonjak 11,8% secara bulanan.
Alhasil, tren positif tersebut akan mendorong setoran PPN dari batubara. Namun, Hendra bilang HBA pada Agustus-Desember 2021 masih dibayang-bayangi oleh pemulihan ekonomi dalam dan luar negeri. Baik dari sisi supply maupun demand.