Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait perputaran uang hasil kejahatan yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam atau Green Financial Crime (GFC). Lembaga intelijen keuangan ini mencatat, akumulasi perputaran dana terkait GFC sejak tahun 2020 hingga 2025 telah menembus angka Rp 1.700 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pola transaksi mencurigakan di sektor ini. Salah satu modus yang sering ditemukan adalah pencampuran dana hasil kejahatan dengan dana yang sah dalam satu rekening untuk mengaburkan asal-usul uang.
"Bahwa transaksi terkait dengan GFC, biasanya menggunakan rekening untuk mencampur dana legal dan dana ilegal, menggunakan rekening pengurus, penggunaan rekening luar negeri, dan lain-lain," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: Anggaran PPATK Capai Rp 333,5 Miliar di Tahun 2026, Begini Peruntukannya!
Mengenai sebaran wilayahnya, Ivan menyebut aliran dana haram tersebut mengikuti lokasi terjadinya eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Menurutnya, kejahatan ini hampir tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia, menyesuaikan dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki masing-masing daerah.
"Aliran dana akan mengikuti bagaimana pola kejahatan tersebut dilakukan, demikian juga dengan GFC, pihak dan wilayah transaksi akan mengikuti bagaimana dan di mana kejahatan tersebut dilakukan. Terkait GFC hampir tersebar merata di wilayah Indonesia sesuai dengan potensi daerah tersebut," imbuhnya.
Guna memberikan efek jera dan penegakan hukum, PPATK telah melakukan langkah proaktif dengan meneruskan temuan intelijen keuangan tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Tindak lanjut hasil analisis disampaikan kepada penyidik terkait," jelasnya.
Baca Juga: PPATK Sebut Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Tembus Rp 1.700 Triliun Sejak 2020
Sebelumnya, Ivan menuturkan, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana meluruskan informasi yang beredar sebelumnya yang menyebut angka Rp 992 triliun untuk GFC.
Menurutnya, angka tersebut hanyalah laporan pada periode tahun 2025 saja, sedangkan total akumulasi dalam lima tahun terakhir jauh lebih besar.
"Terkait dengan GFC kami sudah melakukan riset mengenai Green Financial Crime itu sejak tahun 2020. Data kami perputaran GFC sejak tahun 2020 bukan Rp 992 triliun tapi Rp 1.700 triliun. Rp 992 triliun itu hanyalah yang kita laporkan di 2025 yang lalu," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ivan menjelaskan, PPATK telah memetakan aliran dana ini ke berbagai wilayah, termasuk Sumatra yang belakangan kerap dilanda bencana. Data riset yang dimiliki PPATK diklaim sangat komprehensif hingga bisa memetakan wilayah-wilayah rawan eksploitasi.
"Kita sudah punya hasil risetnya bahkan kita sudah punya GFC-nya mana termasuk wilayah Sumatra kita sudah punya," jelasnya.
Lebih lanjut, Ivan menegaskan, data transaksi keuangan ini sejatinya dapat digunakan sebagai alat deteksi dini (early warning system). Pola transaksi yang mencurigakan di sektor sumber daya alam seringkali berkorelasi lurus dengan potensi kerusakan lingkungan dan bencana di suatu wilayah.
"Artinya hasil riset ini bisa memprediksi apa yang akan terjadi khususnya bencana alam dan segala macam, rekomendasi banyak di dalam situ," tandasnya.
Selanjutnya: Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) Akan Gelar Buyback Saham, Siapkan Dana Rp 750 Miliar
Menarik Dibaca: Promo Sushi Yay! Beli 1 Gratis 1, Auto Hemat di ShopeeFood Sekarang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













