kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

DPR Keluhkan Kebocoran Data Pribadi, Kominfo Mengaku Tak Bisa Bekerja Lebihi Wewenang


Rabu, 07 September 2022 / 16:15 WIB
DPR Keluhkan Kebocoran Data Pribadi, Kominfo Mengaku Tak Bisa Bekerja Lebihi Wewenang
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. DPR Keluhkan Kebocoran Data Pribadi, Kominfo Mengaku Tak Bisa Bekerja Lebihi Wewenang.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi I DPR menyoroti kasus kebocoran data akibat serangan siber yang kerap terjadi.

Bahkan, untuk bulan Agustus 2022 ada tiga kasus kebocoran data yang terjadi pada data PLN yang menyangkut 17 juta pelanggan, kebocoran data Indihome dan terbaru 1,3 miliar data registrasi Sim card prabayar.

"Memang kita terlihat mampu sekarang menahan serangan terhadap kebocoran data? Data breach sampai tiga kali dalam sebulan itu menurut saya sudah keterlaluan. Ini sudah menjadi lampu merah bahwa bagaimana menjaga data ini harusnya menjadi catatan," ungkap Anggota Komisi I DPR Nico Siahaan saat Rapat Kerja Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo Johnny G Plate menyatakan bahwa wewenang utama atau leading sector terhadap serangan siber di Indonesia bukan merupakan wewenang dari Kominfo.

Baca Juga: 3 Cara untuk Menghindari Data Pribadi Bocor

Dia menjelaskan berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019 terhadap semua serangan siber atas ruang digital menjadi tugas utama dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Kominfo selalu dan akan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga atas serangan siber. Namun demikian kominfo hanya bisa bekerja di payung hukum dan aturan yang tersedia, tidak bisa bekerja melebihi kewenangan apalagi menabrak tupoksi lembaga lainnya," terang Menkominfo.

Lebih dari itu, karena banyaknya serangan siber yang ada di ruang digital pihaknya meminta dukungan untuk meningkatkan peralatan, kemampuan teknis maupun sistem serta peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di dalam kelembagaan BSSN.

Baca Juga: Kemenkominfo: Pembocor Data Pribadi Masuk Unsur Pidana

Selain itu pihaknya juga menghimbau kepada PSE untuk memastikan memiliki teknologi enkripsi dalam sistem elektoniknya yang mampu menangkal serangan siber.

Selanjutnya dia juga berharap dengan di sahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) nanti mampu memberikan payung hukum dan menjaga ruang digital kita agar terhindar dari serangan siber.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×