kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.993   80,00   0,45%
  • IDX 5.673   29,59   0,52%
  • KOMPAS100 732   3,90   0,54%
  • LQ45 556   3,18   0,57%
  • ISSI 197   0,68   0,35%
  • IDX30 316   1,67   0,53%
  • IDXHIDIV20 390   1,07   0,28%
  • IDX80 83   0,37   0,45%
  • IDXV30 106   -0,27   -0,25%
  • IDXQ30 102   0,52   0,51%

Pemerintah cairkan dana bagi hasil (DBH) DKI Jakarta senilai Rp 2,58 triliun


Senin, 27 April 2020 / 20:15 WIB
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Anna Suci Perwitasari

Tak hanya DKI Jakarta, melalui PMK yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 16 April 2020 lalu, ada setidaknya 542 daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang menerima DBH tahun anggaran 2019 ini.

Untuk membayar DBH, pemerintah menetapkan alokasi sementara kurang bayar DBH 2019 untuk menangani virus corona adalah sebesar Rp 14,71 triliun. Jumlah ini terdiri atas kurang bayar DBH Pajak sebesar Rp 8,14 triliun, serta kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp 6,56 triliun.

Baca Juga: Update Corona Indonesia, 27 April: total 9.096 kasus, 1.151 sembuh, 765 meninggal

Pencairan 50% kurang bayar DBH kuartal IV-2019 ini, dihitung berdasarkan selisih antara prognosis realisasi DBH tahun anggaran 2019, dengan DBH tahun anggaran 2019 yang telah disalurkan sampai dengan kuartal III-2019.

Pencairan DBH ini juga, diketahui belum melewati audit oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2019.

Dengan begitu, sisa 50% kurang bayar DBH tahun 2019 akan ditetapkan kembali berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagi hasilkan dari laporan hasil pemeriksaan atas LKPP tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×