Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Anna Suci Perwitasari
Tak hanya DKI Jakarta, melalui PMK yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 16 April 2020 lalu, ada setidaknya 542 daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang menerima DBH tahun anggaran 2019 ini.
Untuk membayar DBH, pemerintah menetapkan alokasi sementara kurang bayar DBH 2019 untuk menangani virus corona adalah sebesar Rp 14,71 triliun. Jumlah ini terdiri atas kurang bayar DBH Pajak sebesar Rp 8,14 triliun, serta kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp 6,56 triliun.
Baca Juga: Update Corona Indonesia, 27 April: total 9.096 kasus, 1.151 sembuh, 765 meninggal
Pencairan 50% kurang bayar DBH kuartal IV-2019 ini, dihitung berdasarkan selisih antara prognosis realisasi DBH tahun anggaran 2019, dengan DBH tahun anggaran 2019 yang telah disalurkan sampai dengan kuartal III-2019.
Pencairan DBH ini juga, diketahui belum melewati audit oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2019.
Dengan begitu, sisa 50% kurang bayar DBH tahun 2019 akan ditetapkan kembali berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagi hasilkan dari laporan hasil pemeriksaan atas LKPP tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News