CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pemerintah cairkan dana bagi hasil (DBH) DKI Jakarta senilai Rp 2,58 triliun


Senin, 27 April 2020 / 20:15 WIB
Pemerintah cairkan dana bagi hasil (DBH) DKI Jakarta senilai Rp 2,58 triliun
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Anna Suci Perwitasari

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengatakan, seharusnya DBH yang akan dibayarkan harus menunggu audit terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit ini, biasanya akan selesai pada pertengahan tahun dan sudah terjadwal setiap tahunnya.

Jadi, kata Sri, biasanya DBH tahun anggaran 2019 baru akan dibayarkan pada bulan Agustus-September di tahun berikutnya.

"Teknisnya memang harus tunggu dulu audit BPK baru dibayarkan, karena sekarang urgent maka kami bayarkan 50%," kata Sri, Jumat (17/4).

Baca Juga: Selama PSBB, Gubernur DKI Anies hapus sanksi seluruh jenis pajak, apa saja?

Tak hanya bagi DKI, tetapi DBH tahun anggaran 2019 untuk seluruh daerah di Indonesia akan dibayarkan 50% terlebih dahulu meskipun belum dilakukan audit oleh BPK. Untuk DBH 2020 sendiri, pemerintah sudah melakukan pembayaran sampai dengan kuartal II-2020.

Direktur Jendral Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan, DBH DKI Jakarta untuk kuartal I prognosa 2020 sudah dibayarkan. Lalu, untuk DBH kuartal II prognosa 2020 akan dibayarkan sekitar bulan Juni, serta untuk kuartal III akan dibayarkan sesuai dengan jadwal.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×