Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Anna Suci Perwitasari
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengatakan, seharusnya DBH yang akan dibayarkan harus menunggu audit terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit ini, biasanya akan selesai pada pertengahan tahun dan sudah terjadwal setiap tahunnya.
Jadi, kata Sri, biasanya DBH tahun anggaran 2019 baru akan dibayarkan pada bulan Agustus-September di tahun berikutnya.
"Teknisnya memang harus tunggu dulu audit BPK baru dibayarkan, karena sekarang urgent maka kami bayarkan 50%," kata Sri, Jumat (17/4).
Baca Juga: Selama PSBB, Gubernur DKI Anies hapus sanksi seluruh jenis pajak, apa saja?
Tak hanya bagi DKI, tetapi DBH tahun anggaran 2019 untuk seluruh daerah di Indonesia akan dibayarkan 50% terlebih dahulu meskipun belum dilakukan audit oleh BPK. Untuk DBH 2020 sendiri, pemerintah sudah melakukan pembayaran sampai dengan kuartal II-2020.
Direktur Jendral Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan, DBH DKI Jakarta untuk kuartal I prognosa 2020 sudah dibayarkan. Lalu, untuk DBH kuartal II prognosa 2020 akan dibayarkan sekitar bulan Juni, serta untuk kuartal III akan dibayarkan sesuai dengan jadwal.