kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.260   0,00   0,00%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Pemerintah cairkan dana bagi hasil daerah tanpa audit BPK untuk tangani korona


Selasa, 28 April 2020 / 05:00 WIB
Pemerintah cairkan dana bagi hasil daerah tanpa audit BPK untuk tangani korona
ILUSTRASI. Keterangan pers Menkeu Sri Mulyani melalui fasilitas live streaming di Jakarta.


Reporter: Adinda Ade Mustami, Rahma Anjaeni | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya membayarkan dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2019 kepada 542 daerah tanpa melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyaluran ini agar daerah punya dana  penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya, kurang bayar DBH Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 2,56 triliun. 

Pencairan DBH 2019 tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.07/2020. Beleid ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku 17 April 2020.

Baca Juga: Total alokasi transfer ke daerah khusus untuk wabah corona sebesar Rp 17,7 triliun

Total kurang bayar DBH yang dialokasikan sementara oleh Kemkeu, mencapai Rp 14,71 triliun, yang terdiri dari kurang bayar DBH pajak Rp 8,14 triliun dan kurang bayar DBH sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 6,56 triliun.

Selain DKI Jakarta, Kemkeu juga mencairkan kurang bayar DBH ke Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 379,46 miliar, Provinsi Jawa Tengah Rp 123,45 miliar, dan Provinsi Jawa Timur Rp 324,15 miliar.

Baca Juga: Rilis PMK, Sri Mulyani minta daerah perkuat belanja wajib kesehatan tangani corona

"Penyaluran alokasi sementara kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kebutuhan daerah dalam penanganan pandemi Covid-19," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK tersebut.

Adapun kurang bayar DBH ini merupakan 50% dari DBH kuartal IV-2019 yang dihitung berdasarkan selisih antara prognosis realisasi DBH tahun anggaran 2019, dengan DBH tahun anggaran 2019 yang telah disalurkan sampai dengan kuartal III-2019.




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×