Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan sebagian anggaran dana transfer ke daerah (TKD) untuk pencegahan dan penanganan wabah virus corona (Covid-19), yakni senilai Rp 17,7 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan dua beleid untuk melandasi keputusan tersebut yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam PMK 19/2020, Sri Mulyani menetapkan bahwa penggunaan sebagian anggaran dari Dana Bagi Hasil (DBH) baik DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), DBH Sumber Daya Alam (SDA selain kehutanan), maupun DBH SDA migas tambahan, Dana Otsus, dan Dana Insentif Daerah (DID) dapat ditujukkan untuk penanganan Covid-19 di daerah.
Baca Juga: Siapkan paket stimulus ekonomi baru, ini tiga fokus Sri Mulyani
Dengan pengalokasian tersebut, Kemenkeu mengestimasi total dana transfer umum yang bisa dimanfaatkan untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp 8,64 triliun.
Sementara, melalui KMK 6/2020. Sri Mulyani juga menetapkan sebagian anggaran dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada bidang Kesehatan dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Estimasinya, total dana transfer khusus yang bisa dimanfaatkan itu mencapai Rp 8,53 triliun.
Dengan begitu, total TKD yang dialokasikan pemerintah untuk daerah manfaatkan sebagai dana pencegahan dan penanganan Covid-19 sebesar Rp 17,7 triliun. Sri Mulyani berharap, alokasi tersebut bisa menyokong pemerintah daerah dalam membelanjakan APBD-nya untuk mengatasi penyebaran Covid-10 di daerah.
Sri Mulyani juga meminta agar pemerintah daerah bisa dengan cepat dan tanggap menyiapkan langkah-langkah dan kegiatan pencegahan maupun penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Realisasi penggunaan alokasi anggaran nantinya wajib disampaikan kepada pemerintah pusat untuk penyaluran lanjutan transfer-transfer lainnya di sisa tahun ini.
“Jadi daerah tidak bisa lagi bilang tidak bisa (mengeluarkan anggaran). Ini merupakan sumber dana yang diberikan untuk bisa digunakan bagi penanganan Covid-19,” tandas Menkeu.
Baca Juga: Kinerja APBN 2020 sulit capai target, Menkeu akan segera bahas dengan DPR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News