Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Hubungan pemerintah dengan lembaga keuangan internasional, JP Morgan putus beberapa waktu lalu. Direktur Strategis dan Portofolio Utang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Schneider Siahaan mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin sepenuhnya menutup kerjasama dengan JP Morgan di kemudian hari.
Menurut Schneider, JP Morgan masih boleh mendaftar lagi sebagai dealer utama SUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sesuai dengan pasal 31 ayat 5 yang mengatur bahwa Dealer Utama yang telah dicabut penunjukkannya sebagai Dealer Utama dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Dealer Utama setelah 12 bulan setelah pencabutan.
“Ya, kami lihat kalau mereka mau atau tidak. Mereka maju mundur soalnya. Kami belum lihat intensinya mereka, tetapi semakin banyak kerja sama makin bagus benefitnya,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (12/1).
Schneider mengatakan, pertimbangan untuk menerima kembali JP Morgan apabila ingin menjadi dealer utama adalah bila pihak mereka ingin memegang prinsip-prinsip yang diatur dalam pasal 7A.
Dalam pasal tersebut diatur mengenai kewajiban Dealer Utama menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Republik Indonesia yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas,penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Pertimbangannya kalau mau, prinsip-prinsip tadi mau di pegang, ya oke saja,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News