kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah buka opsi buat perppu penyelenggaraan pilkada 2020


Senin, 21 September 2020 / 05:00 WIB
Pemerintah buka opsi buat perppu penyelenggaraan pilkada 2020


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah akan membuat aturan mengenai penyelenggaraan pilkada 2020. Menurut Tito, salah satu opsi aturan ini berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Untuk menghindari peluang jaga jarak menjadi dilanggar ini harus diatur, aturannya tinggal dua, di PKPU atau diatur khusus spesifik Perppu," ujar Tito, Minggu (20/9).

Tak hanya untuk menghindari kerumunan saat pilkada, Tito mengatakan aturan ini dibutuhkan untuk mendorong tema pilkada terkait penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya, mendorong kampanye dengan membagikan alat-alat pelindung covid dan lainnya.

Dia mengatakan, ada yang menyarankan supaya pemerintah menerbitkan Perppu yang secara khusus mengenai Covid-19, sehingga Perppu ini akan berlaku secara nasional. Dalam Perppu ini diatur tentang kepatuhan, pencegahan, penanganan Covid-19 hingga apa yang dilarang dan sanksi yang diterapkan.

Baca Juga: Ridwan Kamil optimistis pelaksanaan pemilu di Jabar aman dan kondusif

Akan tetapi, Tito menyebut aturan ini berisiko menimbulkan protes dari banyak khalayak seperti anggapan bahwa aturan ini dianggap bisa melarang adanya aktivitas menyampaikan pendapat di muka umum, demonstrasi, bahkan keagamaan yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan.

Sehingga menurutnya, opsi lainnya adalah menerbitkan Perppu yang secara spesifik mengatur mengenai kepatuhan protokol pilkada berikut sanksinya.

"Kami sudah siapkan juga opsi itu. di antaranya sanksinya bisa administrasi dan sanksi pidana. Sanksi di administrasinya peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga dan diskualifikasi," terang Tito.

Namun, untuk penetapan diskualifikasi itu dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Polri dan Kejaksaan sehingga penanganannya akan lebih objektif dan aturan tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendiskualifikasi lawan politiknya.

Baca Juga: Pemerintah siapkan aturan baru pilkada serentak di tengah kenaikan kasus Covid-19

Sementara, bila aturan yang diterbitkan bukan Perppu maka opsi lain adalah  merevisi PKPU. Menurutnya, PKPU ini harus segera direvisi minggu ini.

Menurutnya aturan yang akan didorong menyangkut tentang pelarangan kerumunan-kerumunan sosial mendorong pengadaan rapat secara virtual hingga pemungutan suara diatur per jam dan penambahan waktu pemungutan suara.

Selanjutnya: Daftar 45 daerah penyelenggara Pilkada 2020 yang masuk zona merah Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×