Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilakukan pada Desember 2020 mendatang. Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) pelaksanaan Pilkada akan dilakukan dengan aturan ketat.
Salah satunya adalah aturan mengenai tata cara kampanye di tengah pandemi Covid-19.
"KPU (Komisi Pemilihan Umum) sedang siapkan revisi Peraturan KPU," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (20/9).
Beleid tersebut berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Nantinya segala bentuk kampanye yang dapat menimbulkan kerumunan akan dilarang mengingat dapat menjadi pusat penularan Covid-19.
Baca Juga: Kluster pilkada mulai muncul, pengumpulan massa saat kampanye sebaiknya dibatasi
Bahtiar mengungkapkan bahwa tanpa adanya Pilkada, kerumunan tetap bisa menimbulkan penularan Covid-19. Ia mencontohkan DKI Jakarta yang tak ada kegiatan Pilkada tetapi kasusnya masih naik tinggi. "Semua wajib protokol termasuk giat Pilkada, sama, semua wajib protokol," terang Bahtiar.
Senada dengan Bahtiar, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menekankan bahwa akan disusun aturan terkait Pilkada.
Aturan tersebut akan dikeluarkan sebelum 23 September 2020 mendatang. Hal itu mengingat tanggal tersebut merupakan pengumuman calon kepala daerah yang lolos seleksi.
"Kita betul-betul melihat apakah kampanye itu hanya di ruangan saja dengan jumlah terbatas dan seterusnya," jelas Luhut yang ditugaskan menangani kasus Covid-19 di 9 provinsi prioritas.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 hingga Sabtu (19/9) jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 240.687 kasus. Dari angka tersebut sebanyak 174.350 orang sembuh dan 9.448 meninggal dunia.
Selanjutnya: Kapolri keluarkan 5 instruksi cegah klaster penularan Covid-19 di pilkada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News