kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah buka 20 tempat wisata di kota Level 3, begini ketentuannya


Selasa, 07 September 2021 / 12:41 WIB
Pemerintah buka 20 tempat wisata di kota Level 3, begini ketentuannya
ILUSTRASI. Pedagang menerbangkan layang-layang di Pantai Carnaval Ancol Jakarta, Jumat (14/5/2021). Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status Level 3. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level mulai 7 hingga 13 September 2021, dan akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status Level 3.

Menurut Koordinator PPKM Wilayah Jawa-Bali Luhut Pandjaitan, Senin (6/9),seiring dengan situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat.

Salah satunya penyesuaian kegiatan masyarakat selama PPKM periode 7-13 September 2021 adalah melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi. 

Uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
  • Anak di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini
  • Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Baca Juga: PPKM diperpanjang, ini daerah di Jawa-Bali yang masih berstatus Level 4

Berikut kota-kota di Jawa-Bali yang berstatus Level 3:

DKI Jakarta

  • Jakarta Barat
  • Jakarta Pusat
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Utara

Banten

  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kota Cilegon

Baca Juga: Ini kegiatan masyarakat yang pemerintah longgarkan selama PPKM 7-13 September



TERBARU

[X]
×