Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pengembangan hutan tanaman rakyat (HTR) memang tidak berjalan lancar. Kendala utamanya adalah Bupati kurang sosialisasi dan lambat mengeluarkan izin pengelolaan HTR.
Padahal, Kementerian Kehutanan sudah mengalokasikan sekitar 800 ribu hektar lahan hutan untuk kepentingan HTR. "Memberikan izin pada akhirnya Bupati, nah di sini kita ada kendala," ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan akhir pekan lalu.
Zulkifli menjelaskan, izin Bupati selaku kepala daerah penting agar tidak ada lagi klaim-klaim pribadi atas lahan-lahan di dalam kawasan hutan. "Kami tidak mau HTR itu atas nama tertentu saja," imbuhnya. Akibatnya, pemerintah bisa mendapatkan data yang lebih jelas seperti identitas masyarakat yang mendapat izin Bupati mengelola HTR dengan luas tertentu.
Zulkifli mencontohkan, suatu Kabupaten mendapat lokasi HTR 10. 000 hektar. Selanjutnya, tugas Bupati menentukan pembagian jatah untuk setiap kepala keluarga (KK) mengelola HTR, misalnya ada 2000 KK mendapat lahan masing-masing seluas 5 hektar. Sasarannya adalah masyarakat yang tinggal di dekat kawasan HTR. Sedangkan pelaksanaannya antara lain tersebar di Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.
Guna mengatasi lambatnya pengembangan HTR, Menteri Kehutanan mengaku sudah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) supaya memerintahkan Bupati segera menerbitkan izin HTR. Sementara Mendagri Gamawan Fauzi mengaku belum menerima surat permintaan apa pun dari Menhut. "Belum ada suratnya," kata Gamawan.
Tapi Gamawan mengakui memang Menhut pernah menyampaikan hendak membahas persoalan izin HTR itu dengan dirinya. Namun, kata Gamawan pembahasan itu tidak jadi dilakukan. "Memang pernah dia mau membicarakan, tapi belum jadi dibicarakan. Tapi kalau ada suratnya saya bantu," janji mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News