kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah bolehkan KEK Industri di Jawa, jika memenuhi syarat berikut


Kamis, 10 Oktober 2019 / 18:38 WIB
Pemerintah bolehkan KEK Industri di Jawa, jika memenuhi syarat berikut
Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian Wahyu Utomo (tengah) didampingi Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto (kiri) dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengemba


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka peluang untuk menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bagi kegiatan utama industri di Pulau Jawa ke depannya.

Kebijakan ini akan diawali dengan diubahnya kawasan industri Kendal di Jawa Tengah menjadi KEK Kendal sebelum akhir tahun ini. 

Baca Juga: Prospek ekonomi tertekan, pengusaha pilih tahan ekspansi gencarkan efisiensi

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sejatinya tidak ada aturan tertulis yang mengharuskan penetapan KEK untuk kegiatan utama industri di luar Jawa. 

“Sebenarnya di Undang-Undangnya tidak ada pembagian seperti itu, tapi memang ada ‘pengertian tidak tertulis’ semacam itu,” ujar Darmin saat menyampaikan perkembangan KEK Nasional di kantornya, Kamis (10/10). 

Awalnya, pemerintah memang ingin mengembangkan KEK industri ke luar Jawa untuk mendorong aktivitas perekonomian di daerah-daerah. Sementara, KEK di Jawa hanya difokuskan untuk kegiatan utama pariwisata. 

Namun kini pemerintah membuka kesempatan untuk KEK industri di Pulau Jawa. Hanya saja, Darmin bilang, ada syarat tertentu untuk menetapkan KEK industri di Jawa. 

Baca Juga: Pemerintah optimistis sebanyak 17 KEK akan diresmikan sampai akhir 2019

Pertama, kegiatan industri harus berorientasi ekspor. “Kita syaratkan minimal 60% hasil industrinya harus diekspor dari KEK itu,” pungkas Darmin. 




TERBARU

[X]
×