kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

KPK Ungkap Alasan Absen Disidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil


Selasa, 24 Februari 2026 / 15:08 WIB
KPK Ungkap Alasan Absen Disidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil
ILUSTRASI. Gedung KPK (Gedung KPK/Kompas.com)


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak menghadiri sidang perdana praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena ada empat sidang praperadilan yang sudah terjadwal. 

Budi mengatakan, tim biro hukum sudah mengajukan surat penundaan sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” kata Budi, dalam keterangannya, pada Selasa (24/2/2026). 

Baca Juga: Partai Buruh Desak Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk THR

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang seharusnya digelar Selasa (24/2/2026), ditunda satu pekan. 

Hal ini dikarenakan KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri sidang hari ini dan mengirimkan surat penundaan jadwal sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali, KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 (Maret) KPK tidak hadir sidang akan tetap kita lanjutkan,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Jakarta, Selasa. 

Hakim mengatakan, KPK mengirim surat permohonan penundaan sidang pada 19 Februari 2026.

“KPK kirim surat 19 Februari bahwa meminta penundaan sidang satu minggu ke depan, ini suratnya mau baca atau cukup?,” kata Hakim. “Cukup,” jawab tim kuasa hukum.

Baca Juga: Kemenkeu Kumpulkan Rp 14,15 Triliun dari 130 Penunggak Pajak

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/24/14370371/alasan-kpk-absen-di-sidang-praperadilan-eks-menag-yaqut-cholil-qoumas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×