Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menilai, masalah minyak goreng berawal dari kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar Internasional. Persoalan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng terus mendapat perhatian pemerintah.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan upaya penyelesaian secara holistik melalui Permendag No 6/2022. Dari sisi hulu, pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic price Obligation (DPO).
“Di sisi hulu, kebijakan ini diharapkan bisa memecahkan masalah bahan baku. Sedangkan hilirnya, penetapan HET bisa mengurangi beban konsumen,” ujar Moeldoko dalam keterangan tertulis, Minggu (20/2).
Baca Juga: Pedagang Pasar Sayangkan Lambatnya Distribusi Stok Minyak Goreng ke Pasar Tradisional
Implementasi kebijakan Kemendag tersebut, menurut Moeldoko, sudah berdampak pada ketersediaan dan kestablilan harga minyak goreng di pasaran, meski masih belum sesuai yang diharapkan.
Moeldoko mengatakan, hasil monitoring tim Kantor Staf Presiden menunjukkan bahwa harga minyak goreng terus turun meski rata-rata masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Minyak goreng dengan HET saat ini juga tersedia di pasar modern dan tradisional.
“Adanya kelangkaan di beberapa lokasi akan terus diatasi. Kemendag dan produsen sampai saat ini terus berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah itu,” terang Moeldoko.
Sebagai informasi, per 1 Februari 2022, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Pemerintah juga memberlakukan kebijakan DMO untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor masing-masing, DPO Rp9.300 per kilogram untuk CPO, dan Rp10.300 per kilogram untuk olein (hasil rafinasi dari CPO untuk bahan dasar minyak goreng).
Baca Juga: Dituding Timbun Minyak Goreng 1,1 Juta Kg, Ini Klarifikasi Salim Ivomas (SIMP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News