kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah bertekad membenahi pengelolaan kereta api


Kamis, 14 Oktober 2010 / 00:05 WIB
Pemerintah bertekad membenahi pengelolaan kereta api


Reporter: Hans Henricus | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Akhirnya, pemerintah menyadari perlunya pembenahan dalam pengelolaan kereta api. Dalam rapat tentang keselamatan kereta api di Istana Wakil Presiden Rabu (13/10), pemerintah memutuskan sejumlah langkah pembenahan kereta api.

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono merinci, pembenahan itu akan mencakup delapan hal. Pertama, PT Kereta Api Indonesia sebagai operator diperintahkan segera memasang sistem peringatan, anti collision device, dan automatic train stop. "Ini alat-alat yang berhubungan dengan operasional kereta api agar mencegah terjadinya kecelakaan," ujar Bambang usai rapat terbatas keselamatan transportasi kereta api di Istana Wakil Presiden, Rabu (13/10).

Kedua, Direktur Jenderal (Dirjen) Kereta Api harus merevitalisasi sistem sinyal dan meneruskan pembangunan jalur ganda (double track). Misalnya jalur ganda Petarukan-Pekalongan sejauh 26 kilometer (km). Menurut Bambang, Dirjen Kereta Api sudah menyanggupi hal itu dan memasukkan dalam rencana kerja tahun 2011.

Ketiga, membenahi kualitas sumber daya manusia dengan segera. Misalnya dengan program sertifikasi masinis dan ahli-ahli teknis. PT Kereta Api juga harus merekrut masinis serta mengganti masinis yang telah memasuki masa pensiun. Menurut Bambang, Dirjen Kereta Api akan membuat standar kompetensi bagi masinis dan tenaga ahli itu dan PT Kereta Api akan memfasilitasi pelatihan dan pengujiannya.

Keempat, pemisahan fungsi Direktorat Jenderal Kereta Api sebagai regulator dan PT Kereta Api Indonesia sebagai operator. "Misalnya bagaimana pengelolaan stasiun, pengelolaan rel, dan sinyal. Akan dipisahkan secara tegas siapa yang bertanggungjawab antara regulator dan operator," kata Bambang.

Kelima, mempercepat penyelesaian standard operasi dan petunjuk (manual) pelaksanaan kegiatan operasional kereta api. Keenam, merevisi Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KM.19 Tahun 1999, Nomor 83/KMK.03/1999, dan Nomor KEP.024/K/03/ 1999.

Keputusan bersama itu mengatur tentang infrastructure maintanance operational, track access charge, dan Public Service Obligation. "Jadi ada hitungan yang ditinjau ulang bersama antara Menkeu, Bappenas, dan Menteri Perhubungan, dan Menteri BUMN," terang Bambang.

Ketujuh, mempercepat investasi untuk pembangunan infrastruktur perkeretaapian. Bambang mencontohkan, saat ini proyek pembangunan jalur rel kereta api menuju Bandara Soekarno Hatta sudah masuk dalam daftar proyek public-private partnership di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu, terbuka peluang bagi PT Kereta Api Indonesia untuk bekerjasama dengan skema bisnis to bisnis dengan perusahaan lain.

Kedelapan, membentuk Direktorat Keselamatan di Direktorat Jenderal Kereta Api dan Direktur Keselamatan Kereta Api di PT Kereta Api Indonesia. "Saat ini sedang dalam proses pembentukan," kata Bambang

Juru bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat menambahkan, UKP4 akan mengawasi agar langkah pembenahan itu berjalan lancar. "Bapak Wakil Presiden yang menunjuk dan menjadi pengendali, adapun yang menjadi pelaksana adalah Kementerian Perhubungan," kata Yopie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×