Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri mengusulkan agar gaji pokok kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota dapat dinaikkan. Namun, ada sejumlah kajian yang perlu dilakukan Kemendagri sebelum menaikkan gaji pokok penguasa daerah itu.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, usulan kenaikan gaji pokok kepala daerah sebenarnya telah muncul sejak beberapa tahun yang lalu. Akan tetapi, hingga kini realisasi kenaikan itu belum dapat dilaksanakan.
"Laporan dari staf kami, mulai dari tahun 2000 sudah ada usulan kenaikan gaji pokok," kata Tjahjo saat ditemui di kantornya, Selasa (9/12).
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menaikkan gaji kepala daerah, salah satunya terkait kinerja kepala daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal bagi warganya. Kemendagri sendiri berencana akan mengevaluasi kinerja kepala daerah sebelum menaikkan gaji mereka.
"Kami ingin (kenaikan gaji ini) basisnya basis kinerja, kami juga akan lakukan evaluasi," katanya.
Lebih jauh, ia mengatakan, evaluasi juga akan dilakukan dari aspek penerimaan yang lain. Menurut dia, selama ini memang gaji pokok kepala daerah di bawah Rp 10 juta, akan tetapi tidak jarang pula mereka mendapat masukan dari sektor lain.
Untuk itu, perlu dilakukan pengawasan secara ketat agar pemasukan yang diterima kepala daerah tidak menyalahi aturan yang berlaku. "Jangan sampai terima upah pungut tapi persepsi penegak hukum tidak sama, akhirnya banyak kepala daerah yang kena (kasus korupsi). Kami ingin fixed dulu," katanya.
SBY pernah tolak kenaikan gaji kepala daerah
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut ada rencana menaikan gaji pejabat di pemerintahannya. Meski begitu, ia kemudian membatalkannya dan menyerahkan pada pemerintahan mendatang.
"Ada rencana ke sana (naikan gaji pejabat). Pemerintah sudah rancang, ada desain kebijakan dasarnya, pertimbangkan kesetaraan diantara pejabat. Beberapa saat lalu sudah dilaporkan ke saya," kata SBY dalam wawancara eksklusif di Youtube, Jumat (29/8).
Namun, SBY kemudian menampik rencana kenaikan gaji pejabat, mulai dari presiden, wapres, menteri, hingga kepala daerah akan dilakukan di masa pemerintahanannya.
"Secara moral tidak baik kalau saat tahun ini penghematan anggaran, naikkan harga listrik, BBG, lantas saya paksakan naikkan gaji pejabat. Kami harus mau berkorban, saya putuskan gaji kami tidak naik," sebut SBY.
Diakui SBY, selama 10 tahun terakhir tidak ada kenaikan gaji pejabat, yang artinya di masa pemerintahannya tidak dilakukan. Lantaran tidak ingin menaikan gaji pejabat di masa pemerintahannya, SBY mempersilakan pemerintahan selanjutnya yang melakukan hal tersebut.
"Saya persilakan pemerintahan yang akan datang untuk kaji hal ini, dan pada saat yang tepat silakan. Saya minta maaf ke pejabat yang tidak alami kenaikan selama 10 tahun ini," papar SBY. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News