kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Pemerintah berikan relaksasi pelunasan cukai terhadap minuman keras


Senin, 15 Juni 2020 / 14:47 WIB
ILUSTRASI. A bartender drafts a glass of beer from a tap in a micro-brewery owned by Litomerice bishopric in Litomerice, Czech Republic August 21, 2017. Picture taken August 21, 2017. REUTERS/David W Cerny


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Dus, pengaturan jam kerja terpaksa dilakukan produsen dengan meliburkan sementara karyawan, alhasil ada penurunan volume bayar cukai dengan rata-rata 31,88% per bulan. Bahkan, Bea Cukai mengindikasi adanya penurunan penjualan miras dengan rata-rata 33,54% selama PSBB.

Sayangnya, Nirwala mengaku belum banyak produsen miras yang menggunakan fasilitas perpanjangan waktu pelunasan pita cukai. Hal ini berbeda dengan sikap produsek rokok yang per awal Juni tercatat sudah ada 88 pabrik yang memanfaatkan fasilitas sama.

Baca Juga: Realisasi insentif impor alkes tembus Rp 2,74 triliun, sebagian besar untuk masker

Padahal, konsidi sektor pariwisata yang turun akibat pandemi, sampai sekarang masih berefek kepada penjualan miras. “Kalau MMEA kan masalah pariwisata, minum alkohol biasanya nongrokong di café, hotel, club yang ramai, tapi saat ini tutup,” ujar dia.

Setali tiga uang, sepinya penjualan miras diprediksi bakal mengakibatkan penerimaan cukai MMEA sebesar Rp 4,69 triliun sampai Rp 5,18 triliun di akhir tahun 2020, dengan kata lain shortfall 27%-34% terhadap target akhir tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×