kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Realisasi insentif impor alkes tembus Rp 2,74 triliun, sebagian besar untuk masker


Rabu, 27 Mei 2020 / 18:21 WIB
Realisasi insentif impor alkes tembus Rp 2,74 triliun, sebagian besar untuk masker
ILUSTRASI. Warga menggunakan topeng masker menunggu kendaraan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta, Kamis (16/04). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama pandemi corona atau Covid-19, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memberikan berbagai insentif fiskal dan prosedural untuk memenuhi kebutuhan alat kesehatan dalam negeri.

Data Bea Cukai menyebutkan hingga 19 Mei 2020, fasilitas fiskal impor barang untuk penanggulangan Covid-19  telah diberikan dengan total nilai impor mencapai Rp 2,74 triliun dengan komoditas impor terbesar berupa masker sebanyak 106 juta buah dari berbagai negara.

Adapun fasilitas yang dimanfaatkan oleh importir diantaranya melalui skema barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial, barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah berupa barang penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Catat, masih ada cadangan insentif pajak Rp 26 triliun bagi dunia usaha

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Mantap, Asian Paints menaikkan gaji seluruh karyawan saat pandemi

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan dalam hal ini fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 Impor. 

Sehingga total nilai pembebasan sejak 13 Maret hingga 19 Mei 2020 mencapai Rp 602,61 miliar dengan rincian pembebasan bea masuk sebesar Rp 258,91 miliar, tidak dipungut PPN dan PPnBM sebesar Rp 239,70 miliar, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor sebesar Rp 103,99 miliar.

Syarif menambahkan fasilitas impor juga diberikan dengan skema Surat Keterangan Asal (SKA) dengan negara mitra ASEAN. Secara rata-rata jumlah importasi yang menggunakan SKA dibandingkan total devisa impor pada tahun 2020 berada pada kisaran angka 33%.

“Importasi komoditi pangan yang masuk dalam daftar 10 komoditi impor dengan SKA adalah gula dan kembang gula yang berasal dari Australia, China, dan India,” kata Syarif, Rabu (27/5).

Selain itu, Syarif bilang bea Cukai juga telah memberikan relaksasi kepada perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahah Impor Tujuan Ekspor (KITE). 

Sejak 1 April hingga 26 April 2020, total nilai yang diberikan insentif fiskal berupa pembebasan PPh Pasal 22 mencapai Rp 882,63 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×