Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Pemerintah kembali menebar insentif pajak guna menanggulangi dampak virus Covid-19 ke perekonomian Indonesia.
Terbaru, Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak kepada 11 bidang usaha.
Baca Juga: Ekonom Core: Anggaran insentif pajak untuk 18 sektor usaha bisa ditambah
Kesebelas sektor usaha tersebut nantinya akan mendapatkan stimulus pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, PPh Pasal 21 atau pajak karyawan ditanggung pemerintah, potongan PPh Pasal 25 atau pajak korporasi sebanyak 30%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Adapun pemerintah juga telah menambah anggaran sebesar Rp 35,5 triliun untuk perluasan insentif pajak tersebut.
Menurut Pengamat Pajak, Darussalam, anggaran yang digelontarkan tersebut masih belum bisa diprediksi apakah sudah mencukupi atau belum.
Baca Juga: Ekonom UI sarankan pemerintah fokus injeksi likuiditas ke warga terdampak corona
Alasannya, besar anggaran insentif pajak bagi penanggulangan pandemi Covid-19 pada dasarnya akan sangat tergantung dari dua hal yakni seberapa lama dan seberapa dalam dampak Covid-19 terhadap ekonomi.
Kedua hal tersebut menurutnya adalah sesuatu yang belum dapat diketahui secara pasti. Namun demikian, ia juga melihat respon dan nilai dari insentif yang telah digelontorkan oleh pemerintah sudah selaras dengan tren di banyak negara lain.
“Saya menduga bahwa berbagai insentif tersebut sifatnya juga belum final. Artinya nilai dan jenis insentifnya masih sangat mungkin bertambah sesuai dengan dinamika ekonomi ke depan,”Jelasnya kepada KONTAN, Rabu (22/4).
Baca Juga: Ditjen Pajak masih belum memberikan kepastian insentif bagi industri pers
Ia justru ingin memaknai bahwa instrumen pajak tersebut saat ini menjadi andalan dan memiliki respon cepat fiskal pemerintah dalam menghadapi Covid-19. “Ini tentu menunjukkan kerelaan dari pemerintah,” Tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News