kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah beri insentif bagi usaha mikro saat PPKM level 4, begini kata Hipmi


Rabu, 21 Juli 2021 / 10:17 WIB
Pemerintah beri insentif bagi usaha mikro saat PPKM level 4, begini kata Hipmi
ILUSTRASI. Pekerja rumah makan memberikan pesanan konsumen untuk dibawa pulang . (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan PPKM level hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Pemerintah juga telah menambah dana bantuan untuk Perlindungan sosial, termasuk memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.

Kendati demikian, Ketua Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, problem mendasar di pemerintah adalah database yang tidak valid dan terintegrasi tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama sektor informal. Sehingga, ketepatan sasaran pemberian insentif ke usaha mikro informal masih diragukan.

Baca Juga: PPKM darurat menjadi PPKM level 4, beda nama isi sama

“Padahal sebenarnya yang bisa diharapkan, adalah pemerintah bisa menopang daya konsumsi masyarakat dengan bantuan sosial, dan berharap ini adalah perpanjangan yang terakhir,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Rabu (217).

Pasalnya Ajib bilang, dalam menghadapi situasi ini akan membuat pelaku usaha terutama pada UMKM tentu akan tidak mudah dalam menghadapi kondisi ini, dan diharapkan bantuan insentif mikro dari pemerintah tersebut dapat segera diberikan, merata, dan juga tepat sasaran

Selanjutnya, kata Ajib, selain memberikan bantuan pada UMKM yang tepat sasaran, pemerintah juga harus fokus dengan penerapan ketentuan prokes dan akselerasi vaksinasi. Sehingga ekonomi kembali bisa bergerak.

Selanjutnya: Tak lagi gunakan istilah darurat, Mendagri terbitkan aturan PPKM level 4 Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×