kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Pemerintah beri insentif bagi usaha mikro saat PPKM level 4, begini kata Hipmi


Rabu, 21 Juli 2021 / 10:17 WIB
Pemerintah beri insentif bagi usaha mikro saat PPKM level 4, begini kata Hipmi
ILUSTRASI. Pekerja rumah makan memberikan pesanan konsumen untuk dibawa pulang . (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan PPKM level hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Pemerintah juga telah menambah dana bantuan untuk Perlindungan sosial, termasuk memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.

Kendati demikian, Ketua Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, problem mendasar di pemerintah adalah database yang tidak valid dan terintegrasi tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama sektor informal. Sehingga, ketepatan sasaran pemberian insentif ke usaha mikro informal masih diragukan.

Baca Juga: PPKM darurat menjadi PPKM level 4, beda nama isi sama

“Padahal sebenarnya yang bisa diharapkan, adalah pemerintah bisa menopang daya konsumsi masyarakat dengan bantuan sosial, dan berharap ini adalah perpanjangan yang terakhir,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Rabu (217).

Pasalnya Ajib bilang, dalam menghadapi situasi ini akan membuat pelaku usaha terutama pada UMKM tentu akan tidak mudah dalam menghadapi kondisi ini, dan diharapkan bantuan insentif mikro dari pemerintah tersebut dapat segera diberikan, merata, dan juga tepat sasaran

Selanjutnya, kata Ajib, selain memberikan bantuan pada UMKM yang tepat sasaran, pemerintah juga harus fokus dengan penerapan ketentuan prokes dan akselerasi vaksinasi. Sehingga ekonomi kembali bisa bergerak.

Selanjutnya: Tak lagi gunakan istilah darurat, Mendagri terbitkan aturan PPKM level 4 Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×