kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tak lagi gunakan istilah darurat, Mendagri terbitkan aturan PPKM level 4 Covid-19


Rabu, 21 Juli 2021 / 09:46 WIB
Tak lagi gunakan istilah darurat, Mendagri terbitkan aturan PPKM level 4 Covid-19
ILUSTRASI. Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak lagi digunakan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Tito Karnavian menerbitkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru menyusul kepastian masih berlangsungnya pengetatan mobilitas masyarakat hingga 25 Juli 2021. 

Namun, dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 itu, istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, Inmendagri menyebut PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali. 

Dilansir dari lembaran Inmendagri yang disampaikan Pusat Penerangan Kemendagri pada Rabu (21/7/2021), Inmendagri yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan dibandingkan Inmendagri sebelumnya. 

Akan tetapi ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda. 

Baca Juga: Pesan Anies: Kepada pengurus masjid, sadarilah rumah sakit sudah penuh

Oleh karena itu, untuk sektor tersebut diberlakukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Inmendagri juga menegaskan perpanjangan pengetatan mobilitas masyarakat diterapkan mulai 21 Juli 2021 atau hari ini, hingga 25 Juli 2021. Hal itu tertuang pada poin ke-13 dalam Inmendagri yang berbunyi: 

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021". 

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan tak ada lagi istilah "darurat" pada PPKM 21-25 Juli.  

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Darurat, Kadin: Setuju dalam pengertian bisnis tidak dimatikan

"Kita pakai istilah 'level' aja," ujar Luhut, Minggu (20/7/2021).  

Sebelumnya, Mendagri telah menerbitkan empat aturan sebagai dasar hukum pengetatan mobilitas masyarakat PPKM Darurat Jawa dan Bali. 

Keempatnya yakni Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021. Pada keempat aturan di atas, istlilah PPKM darurat masih digunakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Terbaru, Tak Gunakan Istilah "Darurat""
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Krisiandi

Selanjutnya: Perpanjangan PPKM darurat menghambat laju kinerja ekspor industri TPT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×