kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah berencana terbitkan Recovery Bond untuk sokong likuiditas korporasi


Kamis, 26 Maret 2020 / 10:24 WIB
Pemerintah berencana terbitkan Recovery Bond untuk sokong likuiditas korporasi
ILUSTRASI. Ilustrasi pemerintah berniat terbitkan surat utang baru


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menjajaki mekanisme alternatif untuk menambah sumber dana guna menopang likuiditas keuangan dunia usaha dalam menghadapi dampak wabah virus corona atawa Covid-19 di Indonesia saat ini. 

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, mekanisme yang tengah direncanakan adalah penerbitan jenis surat utang baru oleh pemerintah yang disebut Recovery Bond. 

“Kami ingin menjaga arus kas dan likuiditas keuangan perusahaan yang saat ini sangat dibutuhkan. Ini juga demi menjaga dan mengurangi potensi terjadinya PHK (pemutusan hubungan kerja),” tutur Susi dalam konferensi pers bersama BNPB, Kamis (26/3). 

Baca Juga: BI luncurkan bauran kebijakan, ekonom BCA: Harus tetap ada stimulus dari sisi fiskal

Recovery Bond rencananya akan diterbitkan dalam denominasi rupiah. Surat utang ini nantinya akan dibeli oleh Bank Indonesia (BI) atau investor swasta lain sehingga mengalirkan dana segar untuk pemerintah. 

Kemudian dana dari surat utang tersebut akan disalurkan oleh pemerintah untuk dunia usaha melalui skema kredit khusus. 

“Skema kredit khusus ini nantinya kami buat seringan mungkin bagi pengusaha untuk membangkitkan kembali usahanya,” sambung Susi. 

Namun, ada dua syarat bagi perusahaan yang hendak memanfaatkan skema kredit khusus tersebut. Pertama, perusahaan tidak boleh melakukan PHK terhadap pekerjanya sama sekali.

Kedua, kalaupun perusahaan terpaksa melakukan PHK, perusahaan harus mempertahankan 90% dari jumlah pekerjanya tanpa melakukan pemotongan gaji. 

Adapun, Susi mengatakan, penerbitan Recovery Bond membutuhkan perubahan regulasi sebagai landasan hukumnya. Perubahan regulasi rencananya dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sedang digodok pemerintah saat ini. 

Baca Juga: Sri Mulyani masih racik postur APBN 2020 perubahan

“Butuh perubahan aturan terutama karena BI sekarang hanya boleh membeli surat utang pemerintah dari pasar sekunder. Maka kami akan selesaikan Perppu untuk menjadi dasar hukum penerbitan Recover Bond ini,” ujar Susi. 

Ia mengatakan, draf Perppu tersebut ditargetkan rampung besok, Jumat (27/3). Perppu yang sama juga sekaligus akan menjadi dasar bagi pemerintah melakukan perubahan pada APBN 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×