kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.827   32,00   0,19%
  • IDX 7.887   -442,44   -5,31%
  • KOMPAS100 1.101   -63,78   -5,47%
  • LQ45 800   -33,16   -3,98%
  • ISSI 278   -20,20   -6,79%
  • IDX30 418   -11,50   -2,68%
  • IDXHIDIV20 502   -7,68   -1,51%
  • IDX80 123   -6,46   -5,00%
  • IDXV30 135   -3,96   -2,85%
  • IDXQ30 136   -2,34   -1,69%

Pemerintah Tetapkan Subsidi Bunga KPR hingga 10% untuk Program 3 Juta Rumah


Kamis, 25 September 2025 / 18:42 WIB
Pemerintah Tetapkan Subsidi Bunga KPR hingga 10% untuk Program 3 Juta Rumah
ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan besaran subsidi bunga atau subsidi margin Kredit Program Perumahan untuk debitur KPR mulai dari 5,5% sampai 10% per tahun. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID–JAKARTA. Pemerintah menetapkan besaran subsidi bunga atau subsidi margin Kredit Program Perumahan untuk debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mulai dari 5,5% sampai 10% per tahun, tergantung plafon kredit yang diajukan.

Besaran bunga margin ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.65/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. PMK ini ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan diundangkan pada 24 September 2025.

Aturan ini diterbitkan untuk mendukung program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Serta subsidi ini seluruhnya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Bank Usul Bunga KPR Subsidi Naik Jadi 6%-7%

Secara rinci, dalam aturan PMK ini diatur dalam pasal 15 ayat (1), bahwa besaran subsidi dari sisi permintaan rumah untuk plafon kredit di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta ditetapkan sebesar 10%. Sementara untuk plafon kredit di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta ditetapkan sebesar subsidi bunga 5,5%. 

Kemudian pada ayat (2) jangka waktu pemberian subsidi bunga/margin kredit paling lama 5 tahun. Adapun jika pinjaman atau pembiayaan Kredit Program Pemerintah diperpanjang melewati jangka waktu subsidi bunga/subsidi margin yang diatur, maka perpanjangan tersebut tidak mendapat subsidi lagi yang juga disebut dalam ayat (3).

Selanjutnya PMK ini juga menyebut bahwa Menteri Keuangan dapat merubah besaran subsidi bunga/margin dan jangka waktunya pada Kredit Program Perumahan ini dapat berdasarkan hasil keputusan Komite Kebijakan.

Baca Juga: Bunga Acuan Kembali Turun, Kapan Bunga KPR Bisa Turun?

Dalam pasal 17 juga disebut formula perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan adalah Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin × Baki Debet × hari bunga/hari margin : 360.

Adapun hari bunga/hari margin merupakan jumlah hari dalam 1 (satu) periode penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan di mana Baki Debet Kredit Program Perumahan tidak berubah. Tagihan ini dihitung berdasarkan baki debet per akhir bulan sebelumnya dan harus disertai data serta dokumen pendukung.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 31 alias ketentuan penutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×