kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.171.000   -3.000   -0,14%
  • USD/IDR 16.770   45,00   0,27%
  • IDX 8.041   -85,89   -1,06%
  • KOMPAS100 1.115   -15,24   -1,35%
  • LQ45 796   -13,08   -1,62%
  • ISSI 280   -3,76   -1,33%
  • IDX30 418   -6,67   -1,57%
  • IDXHIDIV20 480   -5,99   -1,23%
  • IDX80 122   -1,69   -1,37%
  • IDXV30 134   0,38   0,28%
  • IDXQ30 132   -1,76   -1,31%

Pemerintah Tetapkan Subsidi Bunga KPR hingga 10% untuk Program 3 Juta Rumah


Kamis, 25 September 2025 / 18:42 WIB
Pemerintah Tetapkan Subsidi Bunga KPR hingga 10% untuk Program 3 Juta Rumah
ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan besaran subsidi bunga atau subsidi margin Kredit Program Perumahan untuk debitur KPR mulai dari 5,5% sampai 10% per tahun. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID–JAKARTA. Pemerintah menetapkan besaran subsidi bunga atau subsidi margin Kredit Program Perumahan untuk debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mulai dari 5,5% sampai 10% per tahun, tergantung plafon kredit yang diajukan.

Besaran bunga margin ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.65/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. PMK ini ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan diundangkan pada 24 September 2025.

Aturan ini diterbitkan untuk mendukung program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Serta subsidi ini seluruhnya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Bank Usul Bunga KPR Subsidi Naik Jadi 6%-7%

Secara rinci, dalam aturan PMK ini diatur dalam pasal 15 ayat (1), bahwa besaran subsidi dari sisi permintaan rumah untuk plafon kredit di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta ditetapkan sebesar 10%. Sementara untuk plafon kredit di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta ditetapkan sebesar subsidi bunga 5,5%. 

Kemudian pada ayat (2) jangka waktu pemberian subsidi bunga/margin kredit paling lama 5 tahun. Adapun jika pinjaman atau pembiayaan Kredit Program Pemerintah diperpanjang melewati jangka waktu subsidi bunga/subsidi margin yang diatur, maka perpanjangan tersebut tidak mendapat subsidi lagi yang juga disebut dalam ayat (3).

Selanjutnya PMK ini juga menyebut bahwa Menteri Keuangan dapat merubah besaran subsidi bunga/margin dan jangka waktunya pada Kredit Program Perumahan ini dapat berdasarkan hasil keputusan Komite Kebijakan.

Baca Juga: Bunga Acuan Kembali Turun, Kapan Bunga KPR Bisa Turun?

Dalam pasal 17 juga disebut formula perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan adalah Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin × Baki Debet × hari bunga/hari margin : 360.

Adapun hari bunga/hari margin merupakan jumlah hari dalam 1 (satu) periode penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan di mana Baki Debet Kredit Program Perumahan tidak berubah. Tagihan ini dihitung berdasarkan baki debet per akhir bulan sebelumnya dan harus disertai data serta dokumen pendukung.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 31 alias ketentuan penutup.

Selanjutnya: Inggris Akan Memberi Bantuan Keuangan Untuk Pemasok Jaguar Akibat Serangan Siber

Menarik Dibaca: 13 Bahaya Terlalu Banyak Makan Gula bagi Tubuh, Cek di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×