Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengatur strategi untuk sumber penerimaan pajak baru di tahun depan. Salah satunya dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, pemerintah berencana menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh OP. Tujuannya, untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, dibandingkan negara lain, Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah tax bracket yang rendah. Konsekuensinya, kebijakan PPh OP menjadi kurang progresif dibandingkan dengan negara lain.
Adapun aturan PPh OP tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.
Baca Juga: Ada rencana tarif baru sebesar 35% dalam lapisan PPh Orang Pribadi
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5%. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%.
Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30%.
Sementara itu, di beberapa negara yang tergabung dalam Organisation for Economics Co-operation and Development (OECD) telah menerapkan lima lapis penghasilan kena pajak orang pribadi seperti Australia dan Belgia, Jepang dan China tujuh lapos, bahkan Malaysia dan Singapura sepuluh lapis.
Oleh karenanya, Fajry menilai menambah jumlah lapisan PPh OP menjadi sebuah keharusan bagi Indonesia, baik dari segi keadilan maupun untuk optimalisasi. Menurutnya, tahun depan merupakan waktu yang tepat untuk pemerintah menerapkan rencana kebijakan tersebut.
“Kalau melihat laporan OECD terakhir, beberapa negara telah mengambil kebijakan terkait PPh OP, dengan menaikkan tarif PPh OP tertinggi, serta mereformasi struktur tarif, bahkan di Rusia, yang selama ini menggunakan struktur tarif flat mengubahnya ke struktur tarif yang progresif,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (21/5).
Selanjutnya: Siap-Siap! Pemerintah akan kurangi fasilitas non-BKP dan non-JKP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News