kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada rencana tarif baru sebesar 35% dalam lapisan PPh Orang Pribadi


Jumat, 21 Mei 2021 / 12:55 WIB
Ada rencana tarif baru sebesar 35% dalam lapisan PPh Orang Pribadi
ILUSTRASI.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) di tahun 2022. Pemerintah mengklaim tujuannya, untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.

Agenda tersebut dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai perwakilan pemerintah kepada DPR RI.

Adapun tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.

Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5%. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%.

Baca Juga: Sri Mulyani akan ubah tarif PPh Orang Pribadi dan tambah layer pendapatan kena pajak

Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30%.

Sumber Kontan.co.id di pemerintahan membeberkan, akan ada tarif baru PPh orang pribadi sebesar 35%. Tarif tersebut rencananya diperuntukkan bagi orang super kaya. Setali tiga uang, lapisan PPh orang pribadi ke depan menjadi lima layer.

Di lain kesempatan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana kenaikan tarif PPh OP tahun depan tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun revisi UU KUP tersebut telah ditetapkan DRR RI dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Rencananya pada paruh kedua tahun ini akan segera dibahas.

Sebagai catatan, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan berkisar antara Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun pada tahun 2022. Angka tersebut tumbuh 9,1% sampai dengan 9,5% dari outlook penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun.

Selanjutnya: Bersiap! Gaji ke-13 ASN bakal cair mulai 1 Juni, berapa besarannya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×