kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Siap-Siap! Pemerintah akan kurangi fasilitas non-BKP dan non-JKP


Jumat, 21 Mei 2021 / 13:50 WIB
Siap-Siap! Pemerintah akan kurangi fasilitas non-BKP dan non-JKP


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mengurangi fasilitas non objek pajak barang dan jasa. Agenda tersebut tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.

Lebih lanjut, pemerintah mengungkapkan adanya kebijakan non barang kena pajak (BKP) dan non jasa kena pajak (JKP) pada prakteknya justru dapat menjadi distorsi terhadap daya saing produk lokal.

Selain itu terdapat indikasi adanya fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak tepat sasaran dan berpotensi mengikis basis pemajakan atau mengurangi penerimaan pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani akan ubah tarif PPh Orang Pribadi dan tambah layer pendapatan kena pajak

Adapun dengan aturan yang berlaku saat ini terdapat empat kelompok non-BKP yang tidak dikenai PPN. Pertama, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, terkecuali batubara.

Kedua, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak antara lain besar, gabah, jagung, gading, dan lain-lain. Ketiga, makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Keempat, uang, emas batangan, dan surat berharga.

Sementara, non-JKP terdiri dari tujuh belas kelompok antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa pendidikan, jasa kesenian dan hiburan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, dan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

Selanjutnya, jasa tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa pengiriman uang dengan wesel pos, serta jasa boga atau katering.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, pada dasarnya klasifikasi barang maupun jasa menjadi barang ataupun jasa kena pajak maupun tidak kena pajak mempunyai pertimbangan sendiri-sendiri sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan.

Baca Juga: Penyederhanaan struktur tarif cukai rokok tutup celah penghindaran pajak

Setali tiga uang, seiring perkembangan perekonomian dalam negeri, pemerintah akan terus mengkaji pengklasifikasian barang maupun jasa non objek PPN tersebut sesuai dengan kebutuhan.

Neilmaldrin menyampaikan, belum lama ini berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah sudah mengubah status batubara dari non-BKP menjadi BKP.

“Jadi ya tidak menutup kemungkinan perubahan status terhadap barang maupun jasa dilakukan di masa yang akan datang, tetapi seperti telah sampaikan sebelumnya, tetap saja harus melalui kajian yang seksama terlebih dahulu,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Jumat (21/5).

Selanjutnya: Bersiap! Gaji ke-13 ASN bakal cair mulai 1 Juni, berapa besarannya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×