Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menggenjot penerimaan pajak dari kelompok orang super kaya melalui penambahan lapisan (layer) baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%.
Merujuk Undang-Undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang saat ini berlaku, terdapat empat layer tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun. Yang tertinggi, tarif PPh yang berlaku adalah 30% untuk penghasilan di atas 500 juta per tahun.
Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) Vidjongtius turut berpendapat mengenai rencana pengenaan tarif pajak baru untuk kelompok orang super kaya. Menurutnya, penambahan layer baru tarif PPh tersebut dapat memberi efek keadilan bagi perekonomian nasional. Sebab, secara umum orang yang berpenghasilan lebih tinggi sudah sewajarnya dikenakan tarif PPh yang lebih tinggi.
Baca Juga: Daripada menaikkan PPN, pengusaha sarankan pemerintah naikkan PPh
Lantas, ia menilai akan ada peraturan baru yang mengakomodasi ketentuan tarif PPh bagi kelompok orang super kaya tersebut. “Kalau mau ditambah satu lapis dengan tarif yang lebih tinggi bisa saja dilakukan dengan menerbitkan ketentuan peraturan baru,” ujar dia, Selasa (25/5).
Dalam berita sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, lapisan PPh baru ini ditujukan untuk orang kaya raya atau high wealth individual (HWI). Layer baru dengan tarif lebih besar itu menyasar orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Meski ada pandemi Covid 19, Menteri Keuangan menyebutkan kondisi ekonomi kelompok super kaya tidak terdampak signifikan. “Hanya sedikit sekali orang yang masuk di kelompok ini, mayoritas masyarakat di Indonesia tidak banyak berubah baik dari sisi bracket maupun tarifnya,” ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/5) kemarin.
Selanjutnya: Sri Mulyani akan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News