kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.409   -26,00   -0,16%
  • IDX 7.175   33,72   0,47%
  • KOMPAS100 1.045   4,13   0,40%
  • LQ45 814   2,46   0,30%
  • ISSI 225   -0,01   0,00%
  • IDX30 426   1,53   0,36%
  • IDXHIDIV20 511   0,29   0,06%
  • IDX80 117   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 121   -0,63   -0,52%
  • IDXQ30 140   0,40   0,29%

Pemerintah berencana kaji ulang sejumlah BIT


Senin, 11 Mei 2015 / 17:52 WIB
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di awal tahun berpotensi semakin volatile.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Pemerintah berencana memperbarui Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Treaty atau BIT) antara Indonesia dengan beberapa negara yang selama ini berlaku. Tujuannya untuk melindungi investor, baik asing maupun lokal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, perjanjian tersebut perlu diperbarui seiring perkembangan dunia dan kian baiknya perekonomian. Apalagi, perjanjian-perjanjian tersebut kebanyakan disepakati sejak 1960-1970-an silam.

"Akan ada perubahan BIT beberapa negara. Kalau tidak ada masalah, maka tidak perlu diubah. Perubahan ini dilakukan kalau perjanjian dianggap sama sekali tidak fair," kata Sofyan, Senin (11/5).

Meski bertujuan untuk melindungi investor, baik investor asing maupun lokal, Sofyan mengakui bahwa beberapa perjanjian yang berlaku selama ini terlalu longgar. Akibatnya, Indonesia kerap mengalami kerugian akibat perjanjian tersebut.

Kelemahan perjanjian itu pula yang kerap membuat investor asing yang menjadi mitra investasi, membawa kasus sengketa ke tingkat arbitrase internasional.

Misalnya, kasus sengketa Bank Century yang gugatannya didasarkan pada BIT antara Indonesia dengan Inggris.

Contoh lain, kasus sengketa Churchill yang gugatannya didasarkan pada BIT Indonesia dengan Inggris dan Indonesia dengan Australia. Juga ada ada kasus sengketa Newmont yang gugatannya didasarkan pada BIT antara Indonesia dan Belanda.

"Pembaharuan ini agar ada perlindungan yang fair antara melindungi Indonesia dari itikad buruk dan melindungi investor dari tindakan buruk," tandas Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×