kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah berencana buat aturan soal skema baru pembiayaan infrastruktur non-APBN


Minggu, 21 Juli 2019 / 16:09 WIB
Pemerintah berencana buat aturan soal skema baru pembiayaan infrastruktur non-APBN


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana membuat kebijakan untuk mencari sumber pendanaan baru atau skema pembiayaan infrastruktur yang bersumber dari non-APBN. Rencananya, regulasi itu berupa peraturan presiden yang pokoknya membahas skema pembiayaan yang disebut dengan limited consession scheme (LCS) atau skema pendanaan infrastruktur dengan memberikan konsesi terbatas kepada swasta atas infrastruktur yang sudah berjalan dan dikelola BUMN.

"Perpres ini sedang dibicarakan," kata Chief Exexutive Officer (CEO) PINA Ekoputro Adijayanto, Senin (15/7). Dia menilai, skema ini memiliki beberapa kelebihan.

Misalnya, dengan memberikan konsesi pada pihak swasta maka pihak swasta itu akan memberikan sejumlah dana yang nantinya akan masuk ke pemasukan negara dan BUMN yang bersangkutan. Besaran dana itu didapat dari prediksi arus kas suatu infrastruktur pelayanan publik di masa yang mendatang.

"Future value dari cash flow-nya di-present value-kan," ucap dia.

Namun, tidak semua infrastruktur pelayanan publik dapat dibuat menjadi skema LCS. Hanya infrastruktur layanan publik yang telah lama dibangun yang bisa menjadi skema LCS.

PINA mengaku saat ini poin yang masih dibahas adalah terkait akan masuk kemana dana yang didapat dari pihak swasta atas pemberian konsesi itu. Kemenko Perekonomian menginginkan agar dana itu masuk ke penerimaan negara dan digunakan lagi untuk pengembangan infrastruktur.

Dari informasi yang beredar, dua proyek yang potensial dilakukan skema LCS adalah Bandara Soekarno Hatta dan Jalan Tol Jagorawi.

Sekretaris Perusahaan Jasa Marga (JSMR) Agus Setiawan mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui lebih lanjut mengenai rencana adanya Peraturan Presiden yang membahas skema LCS tersebut. "Sudah dicoba cari info ke unit terkait yang handle di Jasa Marga tentang LCS. Kami belum punya update informasi," ucap Agus.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication PT Angkasa Pura II (AP II), Yado Yarismano mengatakan, saat ini AP II sedang berencana mengembangkan Kualanamu International Airport (KNO) dengan metode strategic partnership dengan mitra atau operator bandara internasional untuk pengembangan Bandara KNO.

"Ini merupakan strategi AP II dalam rangka go global, dimana kami ingin juga mengembangkan bisnis anorganik AP II untuk mendukung perkembangan AP II," ucap Yado.

Namun, AP II belum menyebutkan siapa saja nama mitra atau operator bandara internasional yang akan diajak dalam kerjasama tersebut karena masih dalam proses perencanaan perusahaan. "Belum, masih proses," tutur Yado.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×