kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah berencana berikan insentif PPN dan PPh atas sewa untuk sektor ritel


Rabu, 05 Mei 2021 / 16:32 WIB
Pemerintah berencana berikan insentif PPN dan PPh atas sewa untuk sektor ritel
ILUSTRASI. Pengunjung mengenakan masker saat memilih pakaian di sebuah pusat perbelanjaan di Bogor. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berencana akan memberikan insentif fiskal berupa relaksasi perpajakan untuk sektor ritel termasuk pusat perbelanjaan.

“Fasilitas sektor ritel masih dalam pembahasan terkait komponen pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk sewa, dan kedua terkait dengan stimulan untuk penjualan ritel masih dalam pembahasan,” kata Airlangga saat Konferensi Pers, Rabu (5/5).

Lebih lanjut, Menko Airlangga menyampaikan rencana kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong perekonomian dalam negeri di tahun ini. Hal ini mengingat sektor ritel merupakan salah satu yang terdampak parah akibat pandemi.

Baca Juga: Tambah 8, kini sudah ada 65 pemungut pajak digital

Dengan berbagai stimulus yang diberikan di tahun ini, serta peningkatan aktifitas ekonomi pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2021 berada di rentang 4,5% hingga 5,3% year on year (yoy). 

Secara lebih rinci, outlook pemerintah dengan adanya realisasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2021 minus 0,74% yoy, maka perbaikan bisa terus terakselerasi pada periode selanjutnya. Adapun di kuartal II-2021  proyeksi Menko Airlangga ekonomi bisa melaju di rentang 6,9%-7,8% yoy.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholaw Mandey membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan insentif kepada pemerintah. Roy bilang akhir April lalu pihaknya telah bertemu dengan Menko Airlangga terkait hal itu. Ada lima poin yang diajukan oleh Aprindo.

Pertama, perpanjangan insentif perpajakan dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona hingga akhir tahun 2021 antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) PPh Final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), dan diskon angsuran PPh Pasal 25.

Sebab, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 yang mengatur insentif perpajakan mengatur masa berlakunya hanya enam bulan yakni Januari-Juni 2021. Sehingga, Roy menilai di sisa waktu yang tinggal dua bulan dinilai kurang lama dan efektif terhadap industri ritel dan mal.

“Jadi bagi kita bahwa ini tanggung sekali, kita berharap relaksasi perpajakan hingga akhir tahun. Sebab, meski proyeksi di semester II-2021 recovery sudah terjadi, tapi di ritel nampaknya masih sulit karena tergantung dari penangan pandemi,” kata Roy kepada Kontan.co,id, Jumat (23/4).

Kedua, Aprindo mengajukan insentif yang dapat mengurangi atau membebaskan PPh dan/atau PPN atas sewa ruko dan gedung. Roy bilang insentif ini akan membantu meringankan biasa operasional ritel dan mal yang selama ini musti tetap bayar pajak atas sewa, meskipun penjualan turun.

Ketiga, subsidi listrik, Roy mengaku biar dalam sebulan belum tentu toko ritel buka selama tiga puluh hari, pengusaha tetap perlu membayar tagihan minimum. Ia mengaku subsidi listrik hingga kini belum bisa diakses oleh ritel terlebih pusat perbelanjaan. “Ini membuat beban kepada perusahaan, beberapa mau tutup usaha tapi masih kena biaya minimumnya,” kata Roy.

Keempat, kepada pemerintah pusat, Aprindo meminta agar bisa mengintervensi pajak/retribusi reklame. Kata Roy, meski pandemi upaya promosi/iklan tetap perlu dilakukan oleh pengusaha. Kelima, Roy bilang implementasi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik perlu ditangguhkan hingga tahun depan. 

“Karena sudah mereka (pengusaha ritel dan mal) suasana sekarang susah, ini mau dikenai royalty lagu. Ini mungkin bisa diundur pembayarannya, sambil menunggu kejelasan mekanisme perhitungannya,” ujar Roy.

Roy mengatakan tahun lalu rata-rata jumlah toko ritel yang tutup dalam pusat perbelanjaan per hari mencapai 5-6 gerai. Tahun ini pun, Aprindo memantau sepanjang Januari-Maret sebanyak 1-2 toko tutup per hari.

“Jadi untuk menggerakkan ekonomi tahun ini untuk tumbuh hingga 5% harus prioritaskan juga industri ritel dan mal. Karena sektor ini punya kontribusi besar terhadap konsumsi rumah tangga. Kalau ada yang tutup dan makin banyak maka tentunya ada dampak ke ekonomi,” ucap Roy. 

Selanjutnya: Sejumlah pihak menolak rencana pemerintah menaikkan tarif PPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×