Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024. Aturan ini berlaku sejak dikeluarkan atau pada 22 November 2019.
Dengan adanya inpres ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan segera menyiapkan langka-langkah yang dibutuhkan dan membentuk tim untuk pelaksanaan RAN KSB.
Baca Juga: Airlangga Hartarto ingatkan Uni Eropa soal diskriminasi sawit bisa ganggu perdagangan
"[Tim RAN KSB] sebagai penanggung jawab untuk memonitor dan mendorong kegiatan rencana aksi nasional tersebut," tutur Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdalifah Mahmud kepada Kontan, Kamis (28/11).
Ini pun sesuai dengan tugas yang diinstruksikan presiden, dimana Menteri Koordinator Bidang Perekonomian diminta untuk membentuk tim nasional untuk melaksanakan RAN KSB tahun 2019-2024.
Tak hanya itu, Kemenko Perekonomian juga diminta melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan para menteri dan kepala lembaga pemerintah dan non kementerian, gubernur hingga bupati.walikota daerah penghasil kelapa sawit yang ditunjuk sesuai dengan inpres 6/2019 untuk merencanakan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi RAN KSB 2019-2024.
Baca Juga: Mahkota Group (MGRO) fokus kembangkan hilirisasi di 2020
Menurut Musdalifah, nantinya, Kemenko Perekonomian akan melaksanakan rapat kegiatan yang dianggap bisa dikerjakan bersama untuk mengatasi hal-hal yang selama ini belum ditangani dengan detail. Tak hanya itu, pihaknya juga akan mendorong daerah penghasil sawit membentuk forum kelapa sawit yang berkelanjutan.