kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Pemerintah Bentuk Badan Pengelola Pantura dan Badan Industri Mineral, Ini Kata DPR


Senin, 25 Agustus 2025 / 17:53 WIB
Pemerintah Bentuk Badan Pengelola Pantura dan Badan Industri Mineral, Ini Kata DPR
ILUSTRASI. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan, Jakarta. Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk dua badan baru yakni Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (Pantura) dan Badan Industri Mineral.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk dua badan baru yakni Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (Pantura) dan Badan Industri Mineral. 

Pimpinan kedua Badan ini juga dilantik hari ini, di Istana Negara, Senin (25/5/2025). Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (Pantura) dipimpin oleh Didit Hediawan yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan. Sementara Badan Industri Mineral dipimpin oleh Brian Yulianto yang kini juga menjabat sebagi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek). 

Baca Juga: Badan Otorita Pantura Akan Tangani Proyek Tanggul Laut Raksasa dan Tarik Investasi

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mendukung terbentuknya dua badan baru ini untuk memaksimalkan manfaat kekayaan mineral di tanah air. 

"Saya pikir mineral jarang, jadi kekayaan bangsa indonesia ini kaya sekali, sehingga apapun itu musti dimaksimalkan. Kita pikir apa yang disampaikan presiden mengenai pembentukan badan itu bagus sekali karena itu harus dikoordinasikan dan harus dimaksimalkan," kata Dasco di Istana Merdeka, Senin (25/8/2025). 

Namun begitu, Dasco enggan berkomentar terkait kewenangan baru dua lembaga ini. Dia berdalih masih belum melihat secara utuh. 

"Saya belum lihat sehingga belum bisa komentar," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×