kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah belum tentukan standar safeguard REDD


Kamis, 26 Juli 2012 / 16:24 WIB
Pemerintah belum tentukan standar safeguard REDD
ILUSTRASI. Virus corona varian Delta atau B.1.617.2 (penamaan dari WHO) kini menjadi varian yang dominan dan menarik perhatian dunia.


Reporter: Erindia Deviana | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kementerian Kehutanan belum memutuskan payung sistem informasi pelaksanaan safeguard REDD+. Kementerian Kehutanan mengaku masih kesulitan menentukan apakah akan memilih salah satu safeguard sebagai panduan rambu-rambu utama atau mengajukan kesepatan bersama.

Kepala Pusat Standarisasi dan Lingkungan Kementerian Kehutanan Nur Masripatin beralasan saat ini terdapat banyak standar safeguard di Indonesia. “Untuk memutuskan memilih salah satu dari sekian banyak pilihan itu tidak mudah. Tentu semuanya adalah pilihan yang baik,” ujar Nur dalam workshop nasional Sistem Informasi Safeguard (SIS), Rabu (26/7).

Catatan saja, ada beberapa pilihan safeguard yakni Prinsip Kriteria dan Indikator Safeguard Indonesia (PRISAI), Standar Sosial dan Lingkungan (SSL), Climate Community and Biodiversity (CCB) dan Strategic Environmentan dan Social Assesment (SESA).

Hingga saat ini, Kementerian Kehutanan masih mengupayakan kemungkinan adanya integrasi sistem informasi safeguard dengan beberapa yang ada, yakni PRISAI milik Satuan Tugas REDD+ dan SSL milik CCI.

Dalam diskusi tersebut, Satgas REDD+ menawarkan sistem PRISAI yang akan memberi kontribusi sosial kepada masyarakat. Sementara CCI menawarkan sistem integrasi komputer menyeluruh yang memungkinkan semua safeguard yang ada di Indonesia terintegrasi dalam satu payung. Namun, belum ada kesepakatan.

Sementara bagi investor, sistem informasi pelaksanaan safeguard adalah berdasarkan kesepatan bersama. “Mutual agreement harus dilaksanakan secepatnya agar dikenal di pasar,” ujar Direktur Utama PT Rimba Makmur Utama Dharsono Hartono.

Ia menyatakan, investor sangat membutuhkan payung sistem informasi pelaksanaan safeguard REDD+ yang jelas. Sistem Informasi Safeguard (SIS) sebenarnya telah dimulai sejak tahun lalu. Sistem ini menyediakan informasi tentang pelaksanaan ketujuh safeguard berdasarkan kesepakatan Cancun (Keputusan COP-16).

SIS diharapkan mampu mengintegrasi semua standar safeguard dan menjadi rujukan utama di Indonesia. Kementerian Kehutanan akan kembali mengadakan pertemuan dalam waktu dekat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×