kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hatta Rajasa justru minta pajak UMKM dievaluasi


Kamis, 04 Juli 2013 / 14:23 WIB
Hatta Rajasa justru minta pajak UMKM dievaluasi
ILUSTRASI. Promo Superindo 28-30 Januari 2022


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Berbeda dengan sikap Menteri Keuangan M. Chatib Basri dan Menteri UKM dan Koperasi Syarief Hasan yang mendukung penerapan pajak UMKM, justru Menteri Koordinator Perekonomian, M. Hatta Rajasa meminta agar pajak tersebut dievaluasi.

"Saya minta ini (pajak UMKM) dievaluasi, sejauh mana efeknya terhadap usaha kita," jelasnya di Gedung Kementerian Perekonomian, Kamis (4/7/2013).

Hatta menilai, tidak semua UMKM layak dikenakan pajak. Ada kriteria-kriteria tertentu yang akan dikenakan pajak, yaitu usaha yang mempunyai omzet lebih dari Rp 20 juta per bulannya.

Menurut peraturan, UMKM yang mempunyai omzet melebihi Rp 4,8 miliar per tahunnya akan dikenakan pajak sebesar 1%. Selain itu Hatta juga menampik bahwa pengenaan pajak bagi UMKM sebesar satu persen adalah untuk kepentingan pemerintah.

"Bisa saja Menteri Keuangan mengatakan yang dikenakan (pajak) batas pendapatannya Rp 15 juta ke atas, karena pajak sekarang itu naik. Jadi bukan meningkatkan pendapatan pemerintah melalui pajak, tapi melakukan pembinaan," terangnya.

Sebelumnya, Menkeu Chatib Basri mengklaim pengenaan pajak UMKM tidak memberatkan pelaku usaha kecil. Justru, dengan membayar pajak, pelaku usaha tersebut bisa lebih disiplin mengelola keuangan.

Ada beberapa kriteria UMKM yang tidak dikenakan pajak sebesar satu persen. Seperti pedagang kaki lima, pedagang asongan, usaha yang masih bongkar pasang dan warteg.

Pemerintah masih akan melakukan sosialisasi terhadap para pelaku usaha yang akan dimulai pada awal bulan Juli ini, terlebih masih banyak pelaku usaha yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh menyebutkan, wajib pajak orang pribadi dan badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, akan dikenai pajak dengan tarif PPh yang bersifat final sebesar satu persen. (Zico Nurrashid Priharseno/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×