kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pemerintah belum setujui pembatasan lahan kebun


Kamis, 25 September 2014 / 19:05 WIB
Pemerintah belum setujui pembatasan lahan kebun
ILUSTRASI. Siklon tropis 18S sedang mendekati wilayah Indonesia, tepatnya di sekitar Laut Timor. ANTARA FOTO/Arnas Padda


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Keinginan DPR untuk membatasi kepemilikan lahan para pengusaha melalui pembahasan RUU Pertanahan terganjal. Pasalnya, pemerintah yang menjadi mitra mereka dalam pembahasan RUU tersebut masih belum menyetujui keinginan tersebut.

Wakil Ketua Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, pemerintah tidak menyetujui pembatasan kepemilikan lahan tersebut diatur secara khusus dalam UU.  Berdasarkan draft RUU Pertanahan yang diperoleh KONTAN, ada beberapa pembatasan penting yang ingin diatur oleh DPR dalam RUU  tersebut. Salah satunya, pembatasan kepemilikan lahan hak guna usaha (HGU).

Dalam Pasal 27 RUU itu, DPR ingin agar pemberian HGU tanah kepada sebuah badan hukum atau kelompok badan hukum yang saham mayoritasnya dikuasai oleh satu orang dalam propinsi dibatasi dengan luas paling banyak 10.000 hektare saja. Pembatasan tersebut, diberlakukan untuk badan hukum yang bergerak di sektor perkebunan.

Sementara itu, untuk HGU di sektor pertanian dan tambak, luasan maksimum lahan yang bisa diberikan mencapai 50 hektare.

Selain HGU, pembatasan juga dilakukan terhadap hak guna bangunan (HGB). Dalam Pasal 31 ayat 1 RUU tersebut HGB untuk tiga sektor usaha, kawasan perumahan, perhotelan dan industri akan dibatasi maksimum hanya 200,100, dan 200 hektare saja.

Hakam mengatakan  bahwa keinginan untuk membatasi kepemilikan lahan secara detail tersebut sampai saat ini belum disetujui pemerintah. "Pemerintah ingin detail pembatasan itu cukup dilakukan di peraturan pemerintah saja bukan UU dan ini belum mencapai titik temu," katanya kepada KONTAN, Kamis (25/9).

Hakam mengatakan bahwa rencananya perbedaan pendapat tersebut akan diselesaikan di Pembicaraan Tingkat I pembahasan RUU Pertanahan yang rencananya akan dilakukan pekan ini. Dia yakin, dalam pembicaraan tingkat I nanti kesepakatan antara pemerintah dan DPR bisa dicapai.

"Dengan itu Senin (29/9) yang rencananya mau dibawa ke Paripurna diharapkan bisa dicapai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×